Berita Gianyar
Bahas RTRW, Payangan dan Tampaksiring Masuk Usulan Kawasan Pariwisata di Gianyar
DPRD Gianyar bersama Pemkab Gianyar menggelar rapat pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gianyar di ruang sidang DPRD Gianyar, Jumat
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - DPRD Gianyar bersama Pemkab Gianyar menggelar rapat pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gianyar di ruang sidang DPRD Gianyar, Jumat 7 Mei 2021.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta ini, Kecamatan Payangan dan Tampaksiring diusulkan menjadi kawasan pariwisata.
Target pengesahan RTRW menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) paling lambat Agustus 2021 ini.
Ditemui setelah rapat, Wayan Tagel Winarta menjelaskan, RTRW Gianyar ini menyikapi terkait RTRW Provinsi Bali yang sudah disahkan kementerian.
Baca juga: Satlantas Polres Gianyar Tutup Semua Perbatasan Gianyar untuk Pemudik
"Kita di Gianyar melanjutkan. Kabetulan, sudah sejak 5 tahun RTRW kita terkatung-katung atau tidak dibahas. Sebab waktu itu RTRW Provinsi belum kelar, juga karena kemarin ada pemilu, serta ada beberapa koreksi RTRW Provinsi di pusat," ujarnya.
Tagel mengatakan, ada beberapa usulan perubahan yang disampaikan.
Satu di antaranya terkait kawasan pariwisata.
Di mana, selama ini daerah yang ditetapkan sebagai kawasan pariwisata hanya Ubud dan Desa Lebih, Gianyar.
Namun ada usulan, Kecamatan Payangan dan Tampaksiring juga masuk sebagai kawasan pariwisata.
Baca juga: Cegah Kanker Serviks Sejak Dini, Siswi SMP di Gianyar Terima Vaksinasi HPV
"Ada usulan perluasan kawasan pariwisata. Payangan dan Tampaksiring muncul. Sebelumnya hanya Ubud dan Lebih. Sekarang masuk Payangan karena banyak hotel," ujarnya.
Adapun nilai lebih ketika suatu wilayah masuk sebagai kawasan pariwisata, kata dia, adalah di suatu wilayah tertentu diperbolehkan membangun hotel atau bangunan berlantai lima.
Namun Tagel menegaskan, meskipun suatu kecamatan masuk dalam zona kawasan pariwisata, belum berarti di setiap zona boleh dibangun hotel.
Sebab beberapa zona tentu akan masuk ke dalam zona hijau.
"Kalau dulu, nilai plus yang mereka dapatkan kalau masuk zona pariwisata, dia boleh membangun lima lantai atau hotel berbintang. Kalau di non pariwisata tidak boleh hotel, hanya akomodasi, seperti vila saja," ujarnya.
Baca juga: Kisah Kesaktian Kebo Iwa di Goa Garba Desa Pejeng Gianyar, Buat Tangga dengan Batu Besar
"Namun lantaran RTRW ini menyesuaikan dengan UU cipta kerja, implementasinya akan beda. Di mana di daerah pariwisata itu belum tentu boleh membangun hotel dan begitu sebaliknya, di kawasan yang tidak masuk zona pariwisata, belum tentu di sana tidak boleh membangun hotel."