Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mengenal Perkawinan Menurut Hindu Bali, Minimal Harus Mabyakala: Mapadik, Ngerorod, hingga Nyentana

Mengenal Perkawinan Menurut Hindu Bali, Minimal Harus Mabyakala: Mapadik, Ngerorod, hingga Nyentana

Tayang:
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. pribadi Wirat Eka
Ilustrasi perkawinan di Bali - Mengenal Perkawinan Menurut Hindu Bali, Minimal Harus Mabyakala: Mapadik, Ngerorod, hingga Nyentana 

Mantranya 'semoga kami berdua melaksanakan kewajibanmu bersama' dan setelah menunjukkan penghormatan kepada pengantin pria (Manawa Dharma Sastra III. 30).

Asura Wiwaha, perwakilan dimana setelah pengantin pria memberi mas kawin menurut kemampuan dan didorong oleh keinginannya sendiri, kepada si wanita dan ayahnya menerima wanita itu untuk dimilikinya (Manawa Dharma Sastra III.31).

Gendharwa Wiwaha, ialah bentuk perkawinan atas dasar suka sama suka antara seorang perempuan dengan pria (Manawa Dharma Sastra III. 32). 

Raksasa Wiwaha, ialah bentuk perkawinan dengan cara menculik gadis dengan paksa (Manawa Dharma Sastra III. 33).

Paisaca Wiwaha, adalah bentuk perkawinan dengan cara mencuri, memaksa atau dengan membuat bingung atau mabuk (Manawa Dharma Sastra III. 34). 

Dari semua bentuk perkawinan itu, tentunya ada yang disarankan dan ada yang tidak diperkenankan atau bahkan dilarang.

Misalkan saja seperti bentuk perkawinan Raksasa Wiwaha dan Paisaca Wiwaha.

Sebab dengan memaksa tentu akan ada sanski hukum yang berlaku. 

Perkawinan di Bali
Selain itu, dalam hukum Hindu dalam hukum adat Bali dikenal pula empat bentuk wiwaha.

Diantaranya, mapadik atau sering disebut meminang.

Mepandik dilakukan dengan cara meminta oleh pihak calon suami beserta kerabatnya menghadap ke rumah calon sang istri. 

Pernyataan meminta untuk dinikahi ini, disertai juga dengan upacara pesaksi. Praktik ini dipandang paling terhormat di Bali.

Ada pula bentuk ngerorod, atau sistem rangkat. Prakteknya adalah suatu perkawinan atas dasar suka sama suka dengan mengindahkan cukup usia. 

Lalu dikenal pula sistem nyentana atau nyeburin, dalam bentuk sistem ini terjadi perubahan status hukum terhadap kedua mempelai yaitu si wanita tetap berada di rumah kelahirannya sebagai ahli waris.

Sedangkan si pria yang mengikuti si wanita. Dalam hukum adat Bali, si wanita yang berstatus purusa dan pria berstatus pradana. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved