Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mengenal Perkawinan Menurut Hindu Bali, Minimal Harus Mabyakala: Mapadik, Ngerorod, hingga Nyentana

Mengenal Perkawinan Menurut Hindu Bali, Minimal Harus Mabyakala: Mapadik, Ngerorod, hingga Nyentana

Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. pribadi Wirat Eka
Ilustrasi perkawinan di Bali - Mengenal Perkawinan Menurut Hindu Bali, Minimal Harus Mabyakala: Mapadik, Ngerorod, hingga Nyentana 

Laporan Wartawan Tribun Bali Anak Agung Seri Kusniarti

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perkawinan atau di Bali disebut wiwaha adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri.

Tujuan dari perkawinan membentuk keluarga (rumah tangga) yang diharapkan penuh kebahagiaan, kekal dan berdasarkan ajaran agama.

Dengan demikian, perkawinan tidak sekadar hubungan jasmani antara sepasang suami-istri atau pria dan wanita saja.

Menurut hukum Hindu di Bali,  sebuah perkawinan ditandai dengan pelaksanaan ritual upacara wiwaha.

Dirangkum dari berbagai sumber, legalnya upacara wiwaha dalam Hindu di Bali paling tidak harus disaksikan oleh Tri Saksi.

Tri Saksi terdiri dari saksi terhadap manusia, saksi terhadap bhuta, dan Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Adapun minimal batas sebuah ritual wiwaha adalah mabyakala.

Namun apabila memungkinkan, pernikahan haruslah sampai upacara mapejati.

Perkawinan juga untuk melanjutkan keturunan, khususnya melahirkan keturunan yang berkualitas yaitu anak yang suputra atau utama. 

Manawa Dharma Sastra menguraikan beberapa bentuk wiwaha, diantaranya Brahma Wiwaha, atau perkawinan atas dasar pemberian anak wanita kepada seorang pria ahli Weda.

Baca juga: Bolehkah Umat Hindu Menikah Lebih dari Satu Kali? Berikut Penjelasannya

Serta berperilaku baik dan setelah menghormati yang diundang sendiri oleh ayah si wanita (Manawa Dharma Sastra III.27).

Ada pula Daiwa Wiwaha, perkawinan atas dasar pemberian anak wanita kepada seorang pendeta yang melaksanakan upacara atau telah berjasa (Manawa Dharma Sastra III. 28). 

Arsa Wiwaha, ialah perkawinan yang dilakukan karena atas kebaikan keluarga (Manawa Dharma Sastra III. 29).

Praja Pati Wiwaha, ialah perkawinan atas dasar pemberian anak perempuan setelah berpesan dengan mantra. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved