Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mudik Lebaran 2021

Penjagaan Pelarangan Mudik di Uma Anyar Denpasar Dibantu Pecalang, Bendesa: Kami Ngayah

Larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 dimulai pada Kamis 6 Mei 2021, penjagaan dilakukan di beberapa titik

Tayang:
Tribun Bali/Putu Supartika
Penjagaan di Pos Uma Anyar, Ubung Kaja - Penjagaan Pelarangan Mudik di Uma Anyar Denpasar Dibantu Pecalang, Bendesa: Kami Ngayah 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 dimulai pada Kamis 6 Mei 2021.

Terkait larangan mudik tersebut, untuk di Denpasar, Bali, penjagaan dilakukan di beberapa titik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan, pihaknya telah membuat tiga posko yakni posko induk Uma Anyar yang juga merupakan 1 dari 5 pos pantau nasional di Provinsi Bali, posko Terminal Ubung serta posko Pelabuhan Sanur.

Penjagaan yakni di posko Uma Anyar dilakukan mulai pukul 08.00 Wita.

Baca juga: Naik Mobil Bali-Mentawai, Bule Rusia & Pacar Dicegat di Palembang: Tidak Mudik, Tapi Urus Pernikahan

Penjagaan di posko ini selain melibatkan Polri, TNI, Dishub dan petugas kesehatan, juga melibatkan pecalang.

Setiap mobil yang dicurigai akan melakukan mudik diperiksa

Saat pelarangan ini dilakukan pengawasan mudik melalui jalur tikus di malam hari.

Mengawasi PO bus yang nekat beroperasi pada periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Jika ada PO dari Denpasar yang nekat melayani mudik maka akan dilakukan putar balik, selain itu juga akan ditilang oleh pihak kepolisian dan akan diberikan sanksi administrasi," kata Sriawan, Kamis 6 Mei 2021.

Untuk antisipasi tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dan pendekatan dengan operator PO, sehingga tak melakukan pelanggaran.

Pasca pelarangan mudik, pihaknya juga akan melakukan pengawasan arus balik bagi warga yang sebelumnya mendahului mudik.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 masing-masing desa/kelurahan untuk melakukan pengawasan.

"Setiap warga yang balik wajib melapor ke Satgas Desa/Lurah dan Satgas wajib tahu siapa yang masuk ke wilayahnya. Ini yang sangat sulit diantisipasi," katanya.

Sebelum masuk wilayah yang dituju, Satgas harus memastikan yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak bergejala.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Terminal Tipe A Mengwi Sepi dan Sejumlah Warung di Keberangkatan Tutup

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved