Berita Badung
Hari Pertama Larangan Mudik, Terminal Tipe A Mengwi Sepi dan Sejumlah Warung di Keberangkatan Tutup
Pasalnya dari pantauan di lokasi pada pukul 16.00 wita tidak ada PO yang menjual tiket pada loket yang tersedia.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Terminal Tipe A Mengwi yang berada di Kabupaten Badung, Bali, tetap melayani penumpang saat larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Kendati demikian semua Perusahaan Otobus (PO) sepertinya malah memilih meliburkan diri.
Pasalnya dari pantauan di lokasi pada pukul 16.00 wita tidak ada PO yang menjual tiket pada loket yang tersedia.
Bahkan pada terminal keberangkatan maupun kedatangan terlihat sepi penumpang.
Baca juga: Gepeng, Pengamen dan Pedagang Acung yang Terjaring di Badung Dipulangkan ke Daerah Asal
Termasuk juga para pedagang pada ruang tunggu di keberangkatan juga tidak ada yang buka.
Kendati demikian, aparat kepolisian dari Polres Badung dan Polsek Mengwi tetap melakukan penjagaan ketat pada posko yang di buat di sebelah lobi terminal kedatangan.
Termasuk petugas rapid juga tetap stand by di lobi kedatangan terminal.
Namun sejatinya pihak terminal tetap memberikan pelayanan, hanya untuk masyarakat yang masuk dalam kategori dikecualikan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021.
Bus AKAP yang melayani penumpang dengan ketentuan itu akan dipasangi stiker khusus dari Kementerian Perhubungan.
Sebelum di pasangi stiker para PO terlebih dulu mendaftarkan diri pada Kementerian Perhubungan.
"Jadi selain persyaratan khusus, penumpang yang berangkat melalui Terminal Mengwi akan menjalani pemeriksaan dokumen seperti surat izin keluar masuk (SIKM) dan surat keterangan bebas Covid-19," ujar Kordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Mengwi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi SH saat dikonfirmasi Kamis 6 Mei 2021.
Dirinya pun mengakui, daftar manifes penumpang itu akan ditandatangani dan distempel basah dari kepala Terminal Mengwi.
Setelah itu bus boleh keluar terminal untuk berangkat ke tujuannya.
Jika merujuk pada SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021, pengecualian larangan mudik berlaku untuk layanan distribusi logistik untuk bekerja dan perjalanan dinas, ibu hamil, kedukaan, ibu bersalin dengan pendampingan dua orang.
Baca juga: Satpol PP Bali Terjunkan 10 Personel ke Pos Sekat Jembrana Amankan Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Selain itu, terdapat prasyarat yang harus dipenuhi dari instansi pekerja seperti PNS, BUMN, BUMD, TNI/Polri diberikan dari pejabat eselon II dengan tanda tangan langsung.