Berita Bali

Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Dikenakan Dakwaan Alternatif UU Narkotik

Pernah mendekam di penjara tahun 2014 karena kasus narkotik, tidak membuat I Wayan Darmadi (43) jera.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Dikenakan Dakwaan Alternatif UU Narkotik 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah mendekam di penjara tahun 2014 karena kasus narkotik, tidak membuat I Wayan Darmadi (43) jera.

Keluar dari penjara, ia kembali terjun sebagai kurir dan menempel narkotik jenis sabu.

Dua minggu bekerja, Darmadi telah menempel sabu di 70 lokasi seputaran Denpasar dan Badung, Bali.

Namun bekerja sebagai kurir tidak berlangsung lama, setelah dirinya diringkus petugas kepolisian Polresta Denpasar dengan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 11,85 gram.

Baca juga: Kecanduan Sabu Hingga Nekat Bekerja Jadi Kurir di Bali, Siswanto Dijatuhi Hukuman 10 Tahun

Terdakwa kelahiran Karangasem, 31 Desember 1978 ini telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dikenakan dakwaan alternatif Undang-Undang narkotik.

Sebagaimana dakwaan dan perbuatannya itu, Darmadi terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.

"Terdakwa Darmadi dikenakan dakwaan alternatif. Yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat 7 Mei 2021.

Terhadap dakwaan JPU, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar ini mengatakan, kliennya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan minggu depan. Agendanya pemeriksaan saksi," terang Dewi Maria.

Diungkap dalam berkas perkara, terdakwa Darmadi ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Tuan Lange, Kuta, Badung, Bali, Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 Wita.

Ditangkapnya Darmadi berawal dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa di sekitar Jalan Tuan Lange kerap dijadikan tempat transaksi narkotik.

Berbekal laporan itu, petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Dan benar saat melakukan pemantauan petugas kepolisian melihat terdakwa di lokasi itu.

Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung meringkus terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved