Debt Collector Kepung Anggota Kodim saat Hendak Antar Pasien ke RS, Kapendam: Kita Tidak Mentolerir

Debt Collector Kepung Anggota Kodim saat Hendak Antar Pasien ke RS, Kapendam: Kita Tidak Mentolerir

Istimewa/surya.co.id/tony hermawan
Ilustrasi 

Pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Anggotanya Dikepung Debt Collector Saat Hendak Membawa Warga ke RS, Berikut Penjelasan Kapendam Jaya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved