Mudik Lebaran 2021

Sosialisasi Larangan Mudik 2021, Polres Badung Sebut Tidak Ada Aktivitas Pemudik di Terminal Mengwi

Sosialisasi larangan mudik 2021 di Terminal Mengwi berjalan baik. Polres Badung menyatakan tidak menemukan aktivitas mudik di terminal

Penulis: Harun Ar Rasyid | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Harun Ar Rasyid
Pos Yan Polres Badung di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Minggu 9 Mei 2021 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sosialisasi larangan mudik 2021 di Terminal Mengwi berjalan baik.

Polres Badung menyatakan tidak menemukan aktivitas mudik di terminal tersebut hari ini Minggu 9 Mei 2021.

Bus keberangkatan maupun bus kedatangan tidak terlihat keluar masuk terminal.

Kondisi Terminal Mengwi bahkan terpantau lengang cenderung sepi.

Nampak hanya beberapa pegawai terminal dan petugas jaga pos pelayanan lebaran 2021 yang masih berada di sekitar terminal.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021, Kendaraan Logistik Dominasi Pelabuhan Gilimanuk, 2 Kendaraan Pribadi Putar Balik

"Ya keadaannya sepi, tidak ada aktivitas keberangkatan maupun kedatangan. Dari terakhir keberangkatan tanggal 5 dan mulai pelarangan tanggal 6 kemarin sudah sepi. 

"Sosialisasi larangan mudik sudah baik, jadi masyarakat sudah tahu mengenai larangan mudik untuk tahun 2021," ujar Made Sudiana, salah satu polisi, petugas Pos Yan Lebaran 2021 di Terminal Mengwi, Minggu 9 Mei 2021.

Ia juga mengakui, kegiatan di Pos Pelayanan Lebaran 2021 sudah berjalan sesuai rencana.

Pos Layanan Lebaran 2021 Terminal Mengwi merupakan pos gabungan dari Polres Badung, TNI, Dishub, Denpom, BPBD dan sebagainya.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, 4 Kantin Terminal Mengwi Badung Hanya Layani Pembeli dari Petugas di Terminal

Pos Layanan ini selalu diselenggarakan setiap tahunnya.

Pos ini mulai dibuka tanggal 6 Mei 2021 dan akan berakhir pada tanggal 17 Mei 2021.

Ditanya perihal perbedaan pelaksanaan mudik dan lebaran tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya, Ia menyampaikan bahwa larangan mudik tahun ini benar-benar dipantau dengan ketat.

Penyekatan di jalan-jalan utama dilakukan untuk memantau pergerakan pemudik.

Baca juga: Wali Kota Jaya Negara Tinjau Posko Penyekatan Mudik dengan Naik Motor

Selanjutnya, ia berharap pelaksanaan pos pelayanan ini bisa berjalan lancar hingga penutupan tanggal 17 Mei 2021 mendatang.

Tahun ini pemerintah memberlakukan larangan mudik ke kampung halaman mulai tanggal 6 Mei 2021.

Larangan mudik ini bertujuan untuk mengurangi mobilisasi massa serta menekan penyebaran Covid-19. (*)

Berita lainnya di Mudik Lebaran 2021

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved