Berita Denpasar

Di Tengah Pandemi, Pajak Hotel di Denpasar Baru Terealisasi 6,2 Persen dari Target Rp53 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi mengatakan walaupun dalam situasi pandemi Covid-19, pihaknya berupaya untuk mencapai

Tribun Bali/Istimewa
Ilustrasi pajak - Di Tengah Pandemi, Pajak Hotel di Denpasar Baru Terealisasi 6,2 Persen dari Target Rp53 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setahun lebih, pandemi Covid-19 masih menghantui dunia termasuk juga Kota Denpasar.

Dengan keadaan ini, Pemkot Denpasar pun fokus pada pelaksanaan penanganan Covid-19.

Sehingga Pemkot pun melakukan beberapa kali refocusing anggaran.

Tak hanya itu, target pendapatan pun mengalami penyesuaian dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib di Denpasar Hari Ini Senin 10 Mei 2021 atau 28 Ramadan 1442 H

Untuk tahun 2021 ini, Pemkot Denpasar merancang Pendapatan Daerah sebesar Rp1,61 triliun lebih.

Pendapatan ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 657,06 miliar lebih, Pendapatan Transfer dirancang sebesar Rp895,09  miliar lebih dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah dirancang sebesar Rp61,43 miliar lebih.

Pendapatan pajak hotel dan restoran juga hiburan yang masuk ke dalam pos PAD juga mengalami penyesuaian.

Baca juga: Sidak Prokes Digelar di Posko Penyekatan Uma Anyar Denpasar, 14 Orang Di-rapid Antigen

Untuk pajak hotel dirancang sebesar Rp53 miliar, sedangkan pajak restoran sebesar Rp85,5 miliar, serta pajak hiburan ditarget sebesar Rp9 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Dewa Nyoman Semadi mengatakan walaupun dalam situasi pandemi Covid-19, pihaknya berupaya untuk mencapai target yang sudah ditentukan.

“Kami akan mengintensifkan pengawasan ke wajib pajak serta selalu mengimbau agar melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan."

Baca juga: Residivis Pencurian HP di Denpasar Berulah Lagi, Bolit Dilumpuhkan Timah Panas pada Kedua Betisnya

"Hanya saja, akibat dapat pandemi Covid-19 seperti sekarang, dunia usaha, terutama sektor pariwisata masih sangat sulit untuk bisa melakukan kewajibannya, karena aktivitasnya yang belum pulih,” kata Semadi, Senin 10 Mei 2021.

Walaupun demikian, ia mengatakan beberapa wajib pajak sudah ada yang memenuhi kewajibannya.

Hal ini terlihat dari realisasi perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan yang menurutnya cukup baik di awal tahun.

“Cukup baik realisasinya dengan kondisi saat ini. Untuk realisasi pajak hotel hingga Maret 2021 mencapai  Rp3.189.076.163,99 atau 6,2 persen dari target kami,” katanya.

Baca juga: Sembako Tahap Awal Habis, Pemkot Denpasar Sediakan 9.200 Paket Sembako Bagi yang Isolasi Covid-19

Sementara untuk pajak restoran sebesar Rp20.172.866.641,29 atau baru terealisasi 23,59 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved