Corona di Bali

Sidak Prokes Digelar di Posko Penyekatan Uma Anyar Denpasar, 14 Orang Di-rapid Antigen

Selain melakukan penyekatan mudik, di Posko Penyekatan Uma Anyar, Desa Ubung Kaja, Denpasar, Bali, juga digelar sidak protokol kesehatan, Senin 10 Mei

Satpol PP Kota Denpasar
Pelaksanaan sidak masker di Posko Penyekatan Uma Anyar, Denpasar, Bali, Senin 10 Mei 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain melakukan penyekatan mudik, di Posko Penyekatan Uma Anyar, Desa Ubung Kaja, Denpasar, Bali, juga digelar sidak protokol kesehatan, Senin 10 Mei 2021.

Setiap pengendara yang melintas dicek kepatuhannya terhadap penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, para pelanggar juga langsung menjalani tes rapid antigen di tempat.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai membawa pemudik, juga dilakukan sidak prokes.

Baca juga: Residivis Pencurian HP di Denpasar Berulah Lagi, Bolit Dilumpuhkan Timah Panas pada Kedua Betisnya

“Kami periksa mobil box, karena bisa saja digunakan untuk mengangkut pemudik. Selain itu, juga kami lakukan sidak prokes,” kata Sayoga.

Dalam sidak prokes tersebut pihaknya menjaring 13 orang pelanggar, di mana 7 pelanggar didenda dan 6 orang diberikan sanksi administratif serta push up.

“7 Orang kami denda masing-masing Rp100 ribu. Sementara sisanya kami bina,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan rapid antigen kepada pelanggar dan sampel pengendara secara acak.

Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Denpasar Bali Mencapai 95.12 Persen

Di mana sebanyak 14 orang di-rapid test dengan hasil negatif.

Dalam penertiban prokes ini, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberian sanksi berupa denda ini juga sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Baca juga: Bakti Sosial HMPS Manajemen UNMAS Denpasar: Satu Suara untuk Peduli, Banyak Langkah untuk Berbagi

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Baca juga: Shin Tae-yong Beri Pesan Khusus untuk Anggota Timnas Indonesia Terkait Covid-19

Jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)

Berita lainnya di Sidak Prokes

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved