Berita Dempasar
Polresta Denpasar Ungkap Kasus Pencurian Libatkan Anak Dibawah Umur, Puluhan Rokok Jadi Barang Bukti
Adapun barang bukti yang diamankan, puluhan rokok berbagai jenis dan alat untuk membobol warung rokok.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama dua pekan, pengungkapan kasus kriminal yang berhasil diungkap Polresta Denpasar dan Polsek jajaran juga berhasil meringkus pelaku yang masih dibawah umur.
Menurut keterangan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, keempat pelaku dibawah umur yang diperlihatkan saat press release di loby depan Mapolresta Denpasar merupakan pelaku pencurian biasa (cusa) dan pelaku pencurian pemberatan (curat) yang beraksi di beberapa TKP.
Adapun barang bukti yang diamankan, puluhan rokok berbagai jenis dan alat untuk membobol warung rokok.
"Kasus anak-anak ini, mereka melakukan pencurian di warung-warung rokok. Ada 4 TKP.
Baca juga: Residivis Pencurian HP di Denpasar Berulah Lagi, Bolit Dilumpuhkan Timah Panas pada Kedua Betisnya
Umurnya rata-rata masih dibawah umur, belasan tahun," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 10 Mei 2021.
Dalam kasus ini, pelaku diketahui masing-masing berinisial SAD berusia 13 tahun, IPZW (15), Komang S (16) dalam kasus curat, sedangkan IBP WA (16) dan IWR (15) melakukan kasus cusa di wilayah Denpasar.
Para pelaku yang masih belasan umur tersebut, nekat melakukan aksi pencurian warung rokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Rokok yang dicuri, rencana oleh para pelaku dijual kembali.
Diketahui mereka ada yang putus sekolah dan ada yang masih sekolah.
"Rencananya dijual kembali rokok-rokok tersebut. Mereka ini ada yang sudah putus sekolah ada juga yang masih sekolah," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Jansen mengatakan para pelaku yang masih dibawah umur tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP, namun dalam menjalani hukuman penjara, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jika bocah-bocah yang menjalani pemeriksaan tidak pernah diamankan atau melalukan aksi yang sama, maka hukumannya akan diringankan.
"Mereka masuk pasal dibawah umur, pasa 362 KUHP.
Mereka kena pasal biasa, karena mereka masih dibawah umur jadi kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika dia pertama kali melakukan pencurian," tambahnya.
Baca juga: Polda Bali Bongkar Sindikat Pencurian ATM di Denpasar, 6 Tersangka Diamankan, Begini Modus Kerjanya
Sementara itu, diterangkan Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan para pelaku yang dibawah umur tersebut nantinya dalam tahanan akan dipisah di ruangan khusus anak.
"Mereka tidak digabungkan dengan para tahanan yang dewasa, ia dipisah dan dikhususkan ke tahanan khusus anak-anak," jelas Iptu I Ketut Sukadi, Senin 10 Mei 2021.(*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar