Berita Bali

Dituntut 13 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Tirinya, Bibit Memelas Mohon Dihukum Ringan

Terdakwa Bibit C (43) telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang yang digelar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur - Dituntut 13 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Tirinya, Bibit Memelas Mohon Dihukum Ringan 

Terdakwa telah beberapa kali mencabuli anak korban.

Baca juga: Oknum Guru Les Privat di Denpasar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Ungkap Orang Tua Korban

Dalam melakukan aksi bejatnya, terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap anak korban.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban pun melaporkan terdakwa. (*)

Berita lainnya di Pelecehan Seksual
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved