Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Kelola Anggaran Hingga Miliaran, Perbekel Lurah Minta Pendampingan Kejari Jembrana

Dana desa atau kelurahan, yang dikelola desa atau kelurahan di Jembrana mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Perbekel dan Lurah Jembrana bertemu dengan pihak Kejaksaan untuk konsultasi dalam pengelolaan anggaran desa/kelurahan, Senin 10 Mei 2021 sore kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dana desa atau kelurahan, yang dikelola desa atau kelurahan di Jembrana mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Karena hal ini, tak sedikit Perbekel atau Lurah yang was-was, karena salah kelola bisa tersandung kasus hukum.

Atas hal inilah, perbekel dan lurah di Jembrana bertandang ke Kejaksaan Jembrana, dan langsung bertatap muka dengan Kajari Jembrana Triono Wahyudi.

Bertempat di halaman Kejari Jembrana, pertemuan berlangsung dengan tanya jawab menyangkut pengelolaan anggaran dan edukasi hukum, agar pucuk pimpinan desa tidak terjerat kasus hukum.

Baca juga: Ini Kronologi Terbongkarnya Praktik Pembuatan Surat Rapid Test Palsu yang Diungkap Polres Jembrana

Kajari Jembrana, Triono Wahyudi menyatakan, pihaknya menggelar sharing untuk memberikan edukasi kepada pimpinan desa kelurahan agar tidak tersandung kasus hukum.

Terlebih, nantinya masyarakat dan desa bisa mendapat solusi atas permasalahan hukum.

Sehingga sinergi dan komunikasi bisa terjalin dengan baik dengan berbagai upaya pencegahan pelanggaran hukum

“Kami berharap bahwa dengan edukasi ini nantinya tercipta pembangunan yang baik dan berkeadilan. Sekaligus sebagai sosialisasi kami untuk bersama anti terhadap korupsi,” ucap Kajari Triono, Selasa 11 Mei 2021.

Baca juga: Segel Bangunan Rumah Makan, Kasatpol PP Jembrana: Kami Pikirkan Dampak Lingkungannya

Menurut pria asal Malang Jawa Timur itu, acara pertemuan ini digelar kemarin sore di halaman Kejaksaan Jembrana.

Edukasi hukum, adalah upaya untuk pencegahan supaya tidak terjadi kasus gratifikasi atau korupsi sehingga berujung pada pidana.

Dengan edukasi ini, maka perbekel dan lurah tidak takut menjalankan program- program pemerintahan dan melakukan inovasi karena kejaksaan dipastikan memberikan pendampingan hukum.

Tujuannya, ialah pembangunan dan pelayanan yang dirasakan masyarakat lebih maksimal.

“Fungsi kami ialah memberikan solusi dalam mencegah pelanggaran hukum. Kami pun di kejaksaan dengan sistem yang dibangun juga berharap kritik dan saran untuk pembenahan kinerja dan pelayanan kami," tegasnya.

Triono menegaskan lagi, bahwa edukasi dan pemberian pendampingan hukum, bukan berarti pihaknya berkompromi ketika terjadi penyimpangan anggaran.

Baik gratifikasi atau pidana korupsi lainnya, maka tindakan tanpa tedeng aling-aling akan ditegakkan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved