Berita Bali

Perkara Dugaan Korupsi LPD Tanggahan Peken Bangli, Wayan Sudarma Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara

Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi kala menjabat sebagai kepala LPD Tanggahan Peken yang dipimpinnya selama 31 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Sudarma saat menjalani sidang tuntutan secara daring. Mantan Kepala LPD Tanggahan Peken Bangli ini dituntut pidana penjara selama dua tahun, karena diduga melakukan korupsi. 

Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.

Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional.

 Juga persentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD.

 Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD.

 Hal itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa; Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa dan peraturan daerah terkait lainnya.

Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 148.791.250,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken. Sehingga total kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken sebesar Rp. 3.310.564.397,11. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved