Berita Buleleng

Beda dengan Daerah Lain, Shalat Id di Desa Pegayaman Buleleng Dimulai Pukul 10.00 Wita

Bedanya waktu pelaksanaan shalat id di Desa Pegayaman dengan daerah lain ini, terjadi sejak ratusan tahun silam dan memiliki kisah sejarah.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Suasana pelaksanaan Shalat Id di Desa Pegayaman, Kamis (13/5/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA -  Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah yang dilaksanakan oleh umat muslim di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali terbilang cukup unik.

Bagaimana tidak, waktu pelaksanaannya berbeda dengan daerah lain. Dimana di desa ini, shalat id dimulai pada pukul 10.00 Wita.

Bedanya waktu pelaksanaan shalat id di Desa Pegayaman dengan daerah lain ini, terjadi sejak ratusan tahun silam dan memiliki kisah sejarah.

Salah satu tokoh masyarakat di Desa Pegayaman, Muhhamad Suharto ditemui Kamis 13 Mei 2021 menuturkan, semasa dulu, warga di Desa Pegayaman mengalami krisis ekonomi.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 17 Orang, Vaksinasi di Buleleng Sasar Warga Usia Diatas 18 Tahun

Sementara dalam hukum islam, umat diwajibkan untuk membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 2.5 kilogram, sebelum Shalat Idul Fitri.

Atas hal itu lah, umat muslim di Desa Pegayaman pun akhirnya sepakat untuk mengundur waktu pelaksanaan shalat id dari yang biasanya digelar pada pukul 07.00 wita, menjadi pukul 10.00 wita.

Ini agar umat masih memiliki waktu untuk berusaha mencari beras agar dapat digunakan untuk membayar zakat.

"Zakat fitrah harus dibayar sebelum shalat id.

Kalau setelah shalat id namanya shodaqoh (sedekah,red) tidak ada nilai fitrinya, atau pembersih jiwa," ucapnya.

Selain itu, faktor yang membuat shalat id di Desa Pegayaman dilaksanakan pukul 10.00 wita lantaran wilayah itu memiliki luas sekitar 1.548 hektar.

Mengingat masjid di desa ini hanya ada satu, yakni Majid Jamik Safinatussalam, para sesepuh di desa itu pun akhirnya sepakat untuk melaksanakan shalat id pada pukul 10.00 Wita.

Ini agar umat yang tinggal di daerah perbatasan memiliki waktu untuk menuju ke masjid dengan berjalan kaki, dan bisa melaksanakan shalat id secara berjamaah.

"Zaman dulu kan tidak ada motor.

Semua masih jalan kaki. Jadi shalat id diputuskan dilaksanakan pada pukul 10.00 wita, agar umat yang tinggal diradius 4 sampai 5 kilometer dari masjid masih punya waktu berjalan kaki menuju ke masjid.

Baca juga: Ketua DPRD Buleleng Ucapkan Selamat Idul Fitri, Supriatna: Semoga Berlangsung Secara Khidmat

Menurut kami kearifan lokal ini perlu dipertahankan, makanya hingga saat ini shalat id di Desa Pegayaman dilaksanakan pukul 10.00 wita," jelasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved