Berita Badung

Duktang yang Terjaring di Badung Tanpa Surat Pengantar dan Tanpa Identitas Terancam Denda Rp 25 Juta

jika kedapatan Duktang yang terjaring tanpa surat pengantar atau tanpa identitas, diancam akan dikenakan sanksi administratif dan denda sebesar Rp 25

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Satpol PP Badung bersama TNI/ Polri saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di wilayah Mengwitani pada Jumat 14 Mei 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Badung akan mengetatkan pengawasan terhadap penduduk pendatang (Duktang) yang akan ke Gumi Keris Pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Bahkan jika kedapatan Duktang yang terjaring tanpa surat pengantar atau tanpa identitas, terancam akan dikenakan sanksi administratif dan denda sebesar Rp 25 juta.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Jumat 14 Mei 2021 pun mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada Duktang yang terjaring pasca Idul Fitri 14t2 H.

Semua itu pun mengacu pada Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca juga: Ingat, Setelah Idul Fitri Duktang Wajib Bawa Surat Pengantar Jika Masuk ke Badung Bali

"Masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat ditipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta," ujarnya.

Disebutkan, apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas berkeliaran, pihaknya akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa guna memastikan tujuannya datang ke Badung.

 "Jika terjaring kami kumpulkan di kantor desa, memastikan siapa yang bertanggung jawab atau mengajak mereka di Badung," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku selain melakukan pengawasan dan pengetatan di posko penyekatan bersama aparat terkait terutama TNI/Polri, juga akan menelusuri Duktang di setiap desa.

Sehingga yang lolos dan tidak terjaring saat penyekatan, akan dipantau di masing-masing desa.

"Untuk desa kami akan bersinergi, dengan aparat desa terkait termasuk Camat juga," bebernya.

Di samping mengawasi Duktang, Satpol PP Badung juga menggencarkan sidak penggunaan masker dan jam operasional toko modern, termasuk pasar tradisional.

Sehingga penerapan prokes tetap bisa dilaksanakan di Kabupaten Badung.

"Untuk sidak prokes tetap kita laksanakan. Namun untuk Duktang memang menjadi kegiatan rutin kita pasca idul Fitri," jelasnya sembari mengatakan kalau tanpa identitas dan tidak jelas tujuannya bisa kita pulangkan dengan bersinergi bersama Dinas Sosial.

Seperti diketahui, Pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan memperketat pengawasan terhadap penduduk pendatang (Duktang) yang akan ke Gumi Keris.

Baca juga: Pasca Hari Raya, Penduduk Pendatang yang Masuk Wilayah Badung Wajib Bawa Surat Pengantar

Bahkan, untuk masuk ke wilayah Badung setiap Duktang wajib mengantongi surat pengantar.

Hal itu pun diungkapkan Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara.

Menurutnya penggunaan surat pengantar itu untuk memastikan tujuan penduduk pendatang datang ke Badung.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengawasi hadirnya penduduk pendatang di tengah pandemi Covid-19 ini," ujarnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved