Berita Badung

Pasca Hari Raya, Penduduk Pendatang yang Masuk Wilayah Badung Wajib Bawa Surat Pengantar

Penggunaan surat pengantar itu katanya untuk memastikan tujuan penduduk pendatang datang ke Badung.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Satpol PP Badung bersama TNI/ Polri saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di wilayah Mengwitani pada Jumat 14 Mei 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan memperketat pengawasan terhadap penduduk pendatang (Duktang) yang akan ke Gumi Keris.

Bahkan, untuk masuk ke wilayah Badung setiap Duktang wajib mengantongi surat pengantar.

Hal itu pun diungkapkan Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Jumat 14 Mei 2021.

Penggunaan surat pengantar itu katanya untuk memastikan tujuan penduduk pendatang datang ke Badung.

Baca juga: Kelanjutan Dugaan Meningitis di Abiansemal, Pemkab Badung Minta Masukan Profesor Peternakan

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengawasi hadirnya penduduk pendatang di tengah pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Pengetatan hal itu akunya, sesuai SE dari Satgas Covid pusat tanggal 6 Mei sampai 17 masih masuk dalam penyekatan.

Sehingga yang boleh keluar masuk Bali, khususnya Badung hanya dikecualikan karena tugas, hamil (persalinan), keluarga sakit atau meninggal yang dikuatkan dengan surat pengantar.

"Kita wajibkan dengan surat pengantar, hal itu pun mengacu pada Satgas Covid pusat yang tanggal 6 Mei sampai 17 masih melakukan penyekatan," katanya.

Menurutnya, pengetatan lalu lintas orang juga akan dilakukan di Terminal Tipe A Mengwi, Mengwitani, Mengwi.

Diakui dari tanggal 18 sampai 24 Mei mendatang dilakukan masa pengetatan pasca Lebaran, arus balik.

"Nah  mulai tanggal ini kita sidak di Terminal Mengwi," katanya.

Dikatakan, pengawasan terhadap penduduk pendatang menjadi prioritas.

Apalagi, ada beberapa desa adat yang mengeluarkan perarem (peraturan) melarang menerima pendatang yang tidak jelas tujuan dan alasannya.

"Untuk sidak penduduk di desa/kelurahan wilayah Badung kita mulai setelah tanggal 24 Mei 2021.

Sedangkan mulai dari tanggal 6 kemarin di batas Badung dengan Tabanan dan di terminal sudah dilakukan penyekatan.

Hanya saja  mulai pemeriksaan ketat arus balik dari tanggal 18 mendatang," tegasnya.

Baca juga: Terkait Dugaan Kasus Meningitis di Desa Adat Samu, Pemkab Badung Bentuk Tim untuk Lakukan Penelitian

Namun demikian, pihaknya tetap akan mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Bali.

Sebab, mengawasi arus penduduk, baik datang atau keluar Bali adalah kewenangan Pemprov Bali.

"Kami di kabupaten sesuai protap akan bersama aparat desa, Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang," katanya.

Dijelaskan, pihaknya mengadakan pengawasan mobilitas penduduk, sehingga dengan adanya satgas penanggulangan wabah covid 19 di masing-masing desa adat sangat membantu.

"Tapi kami pantau dan awasi pelaksanaannya agar tetap kebijakan terhadap pendatang tidak bertentangan dengan imbauan dan intruksi pemerintah," katanya.

Pihaknya mengaku, pemeriksaan terhadap penduduk pendatang pada arus mudik lebaran nanti akan gencar dilaksanakan bersama aparat terkait seperti TNI dan Polri.

"Termasuk juga yang datang ke Bali pasti diminta bukti pemeriksaan covid-19, hal itu untuk memastikan penyebaran covid-19 tidak masif," tungkasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved