Berita Klungkung

Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur di Klungkung, SPS Terancam Diberhentikan Sementara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, SPS terancam diberhentikan sementara sebagai PNS.

Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur - Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur di Klungkung, SPS Terancam Diberhentikan Sementara 

Sebelum membuat laporan, korban sempat menjalani visum di RSUD Klungkung.

" Terduga pelaku dari kasus pelecehan ini merupakan seorang oknum PNS di Klungkung," ungkap Bima Aria Viyasa, Rabu 12 Mei 2021.

Bima Aria menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan ibu korban, DM mengalami pelecehan oleh SPS sebanyak dua kali, yakni pada bulan Desember 2020 dan Maret 2021.

Baca juga: Cabuli Bocah 11 Tahun, Tersangka Ungkap Fakta Sempat Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecahan anak di bawah umur ini tengah didalami Sat Reskrim Polres Klungkung.

" Tersangka malam ini sudah kami tahan.Kasus ini masih kami dalami dulu," jelas Bima Aria Viyasa.

Berdasarkan informasi sumber, pelaku dan ibu korban menjalin kasih.

Namun naas sang anak juga turut menjadi korban cabul SPS.

" Ibu korban dan pelaku menjalin hubungan dekat," jelas Bima Aria. (*)

Artikel lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved