Guru Besar UGM Sebut KPK Pelaksana UU, 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Diminta agar Berjiwa Besar
“Para pegawai yang tidak lulus harus berjiwa besar, karena ini perintah Undang Undang no 19 tahun 2019 yang sudah diuji di Mahkamah Konstitusi,"
TRIBUN-BALI.COM - Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Nurhasan Ismail meminta para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) agar berjiwa besar.
“Para pegawai yang tidak lulus harus berjiwa besar, karena ini perintah Undang Undang no 19 tahun 2019 yang sudah diuji di Mahkamah Konstitusi," ujar Nur Hasan, Sabtu 15 Mei 2021.
Menurut Nurhasan, KPK adalah pelaksana Undang Undang (UU), bukan pembuat Undang Undang.
Karena itu, KPK harus melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.
Baca juga: Novel Baswedan Unggah Tagar #BeraniJujurPecat di Media Sosial, Begini Respons KPK
"Dalam UU no 19 th 2019 tentang KPK, disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya.
"Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah no 41 th 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN, dan diatur lagi dalam peraturan komisi KPK no 1 th 2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU no 5 th 2014 ttg ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah satu syaratnya adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah," tuturnya.
Dia menyebutkan, seorang ASN tidak terlibat organisasi terlarang pemerintah dan undang-undang.
Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN).
"BKN yang melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1.351 orang. Hasilnya lulus 1.274 org dan tidak lulus 75 orang," ucapnya.
"Tapi mengapa sekarang dipersoalkan dan materi tes wawasan Kebangsaan yang disalahkan," imbuhnya.
"Sebab yang memenuhi syarat justru lebih banyak, artinya alat ukur test wawasan kebangsaan tidak bermasalah.
Materi tes dibuat dan dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang sah BKN bersama Tim Assesment yang profesional," tuturnya.
Nurhasan menyatakan, harusnya anggota KPK yang tidak lulus menghormati bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah.
"Buktinya banyak yang lulus 1.274 orang, dan hanya 75 yang tidak lulus. Harusnya bagi yang tidak memenuhi syarat bersikap ksatria, tidak perlu menyalahkan materi atau orang lain. Harusnya introspeksi ke diri sendiri, kenapa yang lain bisa, saya tidak bisa," tegasnya.
Baca juga: Novel Baswedan Melawan, Bersama 74 Pegawai Lain Dinonaktifkan dari KPK
"Jangan sampai kita tergiring pada opini bahwa 1.274 pegawai yang memenuhi syarat dianggap bermasalah," imbuh Nurhasan.
Mengenai banyaknya pertanyaan mengapa tesnya hanya Test Wawasan Kebangsaan? Karena menurut BKN, sesuai UU no 5 th 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah bahwa untuk menjadi PNS ada tiga macam tes, yakni tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Untuk TIU dan TKP tidak dites lagi karena pegawai KPK sudah bekerja sekian lama di KPK, jadi dua test tidak dilakukan lagi. Tapi untuk Test Wawasan Kebangsaan yang belum pernah dilakukan, semua pegawai wajib mengikuti. Karena banyak yang lulus, jadi hormati juga hak hak yang lulus," tutupnya.
Novel Baswedan Unggah Tagar #BeraniJujurPecat di Twitter
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons cuitan salah satu penyidik seniornya, Novel Baswedan.
Di platform media sosial Twitter, Novel melalui akun miliknya @nazaqistsha me-retweet soal #BeraniJujurPecat.
"Perlu kami tegaskan bahwa sejauh ini belum ada keputusan apa pun terkait pegawai yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tersebut sampai kemudian nanti ada keputusan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak KemenPAN-RB dan BKN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Mei 2021.
Ali menyebut bahwa pegawai KPK yang berjumlah 1.586 merupakan aset dalam ikhtiar pemberantasan korupsi.
"Bagi KPK, seluruh pegawai, yang berjumlah sekitar 1.586 orang, adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi," sebutnya.
Atas hal tersebut, tambahnya, KPK akan berusaha mengambil keputusan terbaik.
"Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," kata Ali.
Baca juga: Novel Baswedan Sudah Dengar Informasi Mengenai Penyidik KPK yang Terancam Dipecat
Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang bertahun-tahun teruji integritas dan dedikasinya, dibebastugaskan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, mereka tengah menangani kasus-kasus besar, seperti dana bansos, benur, e-KTP hingga mafia hukum.
Di antara pegawai yang dipecat itu ialah penyidik senior Novel Baswedan.
Melalui Twitter, Novel kini bersuara melawan sikap sewenang-wenang Firli Bahuri.
Dia membuat tagar #BeraniJujurPecat yang diubah dari tagar KPK #BeraniJujurHebat
"Potret Pemberantasan Korupsi negeri ini. #BeraniJujurPecat," cuit Novel.
Tagar itu sudah beredar sejak 12 Mei 2021 melalui media sosial.
Cuitan Novel menuai dukungan di Twitter yang juga mengkritik pemecatan 75 pegawai KPK.
Pembebastugasan 75 pegawai KPK tersebut didasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei.
Dampaknya, mereka yang dipecat harus melimpahkan tugas mereka pada atasannya langsung di KPK.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Guru Besar UGM Minta 75 Pegawai KPK yang tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan Lapang Dada,