Vaksinasi
Begini Mekanisme Pembelian Vaksin Gotong Royong yang Mulai Berlangsung Selasa Besok
Vaksinasi gotong royong ditujukan bagi karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan usaha.
Sementara ini, baru tersedia vaksin produksi Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong. Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021, pemerintah telah menetapkan harga dan tarif pelayanannya.
Rinciannya sebagai berikut:
- Harga pembelian vaksin Rp 321.660 per dosis.
- Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Harga di atas merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk keuntungan sebanyak 20 persen dan biaya distribusi.
Akan tetapi, harga ini belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Sementara itu, tarif pelayanannya sudah termasuk pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh fasilitas layanan kesehatan masyarkat/swasta sebanyak 15 persen.
Distribusi vaksin dan alat
Pendistribusian vaksin Covid-19, peralatan pendukung dan logistik, dilakuakn melalui penugasan PT Bio Farma (Persero) atas penunjukkan langsung badan usaha oleh pemerintah pusat.
Jumlah yang didistribusikan harus sesuai dengan jumlah sasaran yang diajukan. Kemudian, PT Bio Farma (Persero) mendistribsikan vaksin ke fasilitas layanan kesehatan milik masyarakat/swasta.
Maka sebelumnya, badan hukum atau badan usaha yang akan melaksanakan vaksinasi gotong royong perlu bekerja sama dengan layanan kesehatan masyarakat/swasta.
Pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini juga perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Berita lainnya terkait vaksinasi Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Mekanisme Pembelian Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong