Berita Bali

Gendo Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi JPU, Jelaskan Kondisi Jerinx Selama di Lapas Kerobokan

Penasihat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan "Gendo" Suardana, apresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi JPU dan terdakwa

Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribun Bali
Kuasa hukum Jerinx, Wayan "Gendo" Suardana, memperlihatkan petikan putusan MA di PN Denpasar, Selasa 18 Mei 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penasihat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan "Gendo" Suardana, apresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi JPU dan terdakwa.

Gendo mengatakan, petikan putusan MA yang menolak permohonan kasasi dari jaksa dan terdakwa berarti menguatkan putusan PT Denpasar. 

"Artinya vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan. Jadi kemungkinan Jerinx akan bebas bulan ini," kata Gendo ditemui di PN Denpasar, Selasa 18 Mei 2021.

Dikatakannya, sedari awal adalah JPU yang lebih dulu mengajukan permohonan kasasi, kemudian terdakwa Jerinx pun akhirnya mengajukan kasasi.

"Pemohon kasasi I adalah jaksa, tentu yang dipertimbangkan pertama oleh MA adalah permohonan kasasi jaksa,” katanya.

“Artinya yang ditolak pertama adalah kasasi jaksa, bahwa kemudian kasasi terdakwa juga ditolak. Yang ngotot banding dan kasasi kan jaksa. Terdakwa dalam posisi defensif," lanjut Gendo. 

Baca Juga: Jaksa Akan Lakukan Eksekusi di Lapas Kerobokan, Status Jerinx Berubah dari Terdakwa Jadi Terpidana 

Baca Juga: MA Tolak Kasasi JPU dan Terdakwa Jerinx, Gendo: Kemungkinan JRX Bebas Bulan Ini 

Dengan telah turunnya petikan putusan MA ini, Gendo mengapreasiasi MA.

Meskipun, kata dia, seharusnya kliennya dibebaskan dalam perkara ujaran kebencian ini.

"Putusan MA ini tetap kami apresiasi walaupun kami tetap berpandangan bahwa Jerinx seharusnya dibebaskan dalam kasus ini. Kami apresiasi MA menolak kasasi jaksa, karena ini dipaksakan," tegasnya.

"Nanti kita bisa lihat di salinan putusan kasasi apa yang menjadi pertimbangan MA menolak kasasi jaksa," sambungnya. 

Pihaknya pun akan segera memberitahukan pihak keluarga Jerinx terkait putusan kasasi MA ini. "Kami akan segera sampaikan ke keluarga Jerinx," ucapnya. 

Mengenai kondisi Jerinx selama menjalani masa pidana di lapas, Gendo menjelaskan kliennya dalam kondisi baik.

Tak hanya itu, drummer Superman is Dead itu juga dikatakan aktif berkarya selama mendekam di Lapas Kerobokan.

"Kondisi Jerinx baik dan justru aktif di lapas bergabung bersama band Antrabez membuat lagu dan video musik yang digarap bersama Erick Est," jelasnya.

Sementara itu, jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap Jerinx (JRX). Status Jerinx pun akan berubah dari terdakwa menjadi terpidana.

Eksekusi ini dilakukan setelah MA menolak kasasi yang dimohonkan jaksa selaku Pemohon I dan terdakwa Jerinx sebagai Pemohon II.

Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut oleh MA, artinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali. 

Sebelumnya PT Denpasar dalam putusan banding memutus penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan. 

"Petikan putusan yang dikirim Mahkamah Agung dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah kami terima di PN Denpasar.” terang juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa, 18 Mei 2021

Petikan No. 2100K/Pid.Sus/2021 isinya mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dan Pemohon Kasasi II atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Dikatakan Made Pasek, dalam petikan putusan MA yang diputus berdasarkan rapat majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Dr H Suhadi SH.MH, Senin, 17 Mei 2021, tidak tertera menguatkan putusan PT Denpasar. 

"Di petikan putusan MA tidak ada tertera menguatkan putusan PT Denpasar. Akan tetapi dengan ditolaknya permohanan kasasi, berarti yang dilaksanakan adalah putusan PT Denpasar," jelasnya.

Lebih lanjut, dengan telah diterimanya putusan kasasi oleh MA, pihaknya akan segera menyampaikan ke pihak jaksa maupun pihak terdakwa.

"Nanti putusan MA ini akan segera kami beritahukan dulu kepada para pihak," ujar Made Pasek yang juga hakim di PN Denpasar. 

Baca Juga: RESMI! Tim Hukum Jerinx Nyatakan Kasasi: Jerinx Hanya Minta Kami Berjuang Sekuat-kuatnya 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, menyatakan pada intinya putusan MA menolak permohonan kasasi baik dari JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Menurutnya, ini mengandung makna menguatkan putusan PT Denpasar yang menyatakan terdakwa Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan. 

"Putusan di tingkat akhir yaitu di Makamah Agung ini menunjukkan bahwa pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim, dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bersalah," terang Luga Harlianto dalam siaran persnya, Selasa 18 Mei 2021.

Dengan telah keluarnya petikan putusan dari MA, pihak jaksa akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Jerink. 

"Langkah selanjutnya yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, karena kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir yang dapat diajukan, maka jaksa segera melakukan eksekusi di Lapas Kerobokan. Sehingga status dari I Gede Aryastina alias Jerinx berubah dari terdakwa menjadi terpidana," papar Luga. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved