Berita Bali
Jaksa Akan Lakukan Eksekusi di Lapas Kerobokan, Status Jerinx Berubah dari Terdakwa Jadi Terpidana
Jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Status Jerinx pun akan berubah dari terdakwa menjadi terpidana.
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Pemohon I dan terdakwa Jerinx sebagai Pemohon II.
Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut oleh MA, artinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, menyatakan pada intinya putusan MA menolak permohonan kasasi baik dari JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
Menurutnya, ini mengandung makna menguatkan putusan PT Denpasar yang menyatakan terdakwa Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan.
"Putusan di tingkat akhir yaitu di Makamah Agung ini menunjukkan bahwa pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim, dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bersalah," terang Luga Harlianto dalam siaran persnya, Selasa 18 Mei 2021.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi JPU dan Terdakwa Jerinx, Gendo: Kemungkinan JRX Bebas Bulan Ini
Baca Juga: RESMI! Tim Hukum Jerinx Nyatakan Kasasi: Jerinx Hanya Minta Kami Berjuang Sekuat-kuatnya
Dengan telah keluarnya petikan putusan dari MA, pihak jaksa akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Jerink.
"Langkah selanjutnya yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, karena kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir yang dapat diajukan, maka jaksa segera melakukan eksekusi di Lapas Kerobokan. Sehingga status dari I Gede Aryastina alias Jerinx berubah dari terdakwa menjadi terpidana," papar Luga.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim MA menolak kasasi yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Pemohon I dan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) sebagai Pemohon II.
Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut oleh MA, artinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.