Berita Bali
Jaksa Akan Lakukan Eksekusi di Lapas Kerobokan, Status Jerinx Berubah dari Terdakwa Jadi Terpidana
Jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
Sebelumnya PT Denpasar dalam putusan banding memutus penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan.
"Petikan putusan yang dikirim Mahkamah Agung dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah kami terima di PN Denpasar.” terang juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa, 18 Mei 2021
Petikan No. 2100K/Pid.Sus/2021 isinya mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dan Pemohon Kasasi II atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx.
Baca Juga: Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bacakan Cerita 'Global Kaliyuga' yang Ditulis Selama di Rutan
Dikatakan Made Pasek, dalam petikan putusan MA yang diputus berdasarkan rapat majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Dr H Suhadi SH.MH, Senin, 17 Mei 2021, tidak tertera menguatkan putusan PT Denpasar.
"Di petikan putusan MA tidak ada tertera menguatkan putusan PT Denpasar. Akan tetapi dengan ditolaknya permohanan kasasi, berarti yang dilaksanakan adalah putusan PT Denpasar," jelasnya.
Lebih lanjut, dengan telah diterimanya putusan kasasi oleh MA, pihaknya akan segera menyampaikan ke pihak jaksa maupun pihak terdakwa.
"Nanti putusan MA ini akan segera kami beritahukan dulu kepada para pihak," ujar Made Pasek yang juga hakim di PN Denpasar. (*)