Berita Bali

Jaksa Akan Lakukan Eksekusi di Lapas Kerobokan, Status Jerinx Berubah dari Terdakwa Jadi Terpidana

Jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx memeluk istrinya Nora Alexandria di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Jaksa akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Status Jerinx pun akan berubah dari terdakwa menjadi terpidana.

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Pemohon I dan terdakwa Jerinx sebagai Pemohon II.

Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut oleh MA, artinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, menyatakan pada intinya putusan MA menolak permohonan kasasi baik dari JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

Menurutnya, ini mengandung makna menguatkan putusan PT Denpasar yang menyatakan terdakwa Jerinx terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu bedasarkan atas antar golongan. 

"Putusan di tingkat akhir yaitu di Makamah Agung ini menunjukkan bahwa pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh majelis hakim, dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx tidak bersalah," terang Luga Harlianto dalam siaran persnya, Selasa 18 Mei 2021.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi JPU dan Terdakwa Jerinx, Gendo: Kemungkinan JRX Bebas Bulan Ini 

Baca Juga: RESMI! Tim Hukum Jerinx Nyatakan Kasasi: Jerinx Hanya Minta Kami Berjuang Sekuat-kuatnya 

Dengan telah keluarnya petikan putusan dari MA, pihak jaksa akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Jerink. 

"Langkah selanjutnya yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, karena kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir yang dapat diajukan, maka jaksa segera melakukan eksekusi di Lapas Kerobokan. Sehingga status dari I Gede Aryastina alias Jerinx berubah dari terdakwa menjadi terpidana," papar Luga.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim MA menolak kasasi yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Pemohon I dan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) sebagai Pemohon II.

Petikan putusan MA tersebut telah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut oleh MA, artinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali. 

Sebelumnya PT Denpasar dalam putusan banding memutus penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan. 

"Petikan putusan yang dikirim Mahkamah Agung dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah kami terima di PN Denpasar.” terang juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa, 18 Mei 2021

Petikan No. 2100K/Pid.Sus/2021 isinya mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dan Pemohon Kasasi II atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Baca Juga: Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bacakan Cerita 'Global Kaliyuga' yang Ditulis Selama di Rutan 

Dikatakan Made Pasek, dalam petikan putusan MA yang diputus berdasarkan rapat majelis hakim pimpinan Hakim Ketua Dr H Suhadi SH.MH, Senin, 17 Mei 2021, tidak tertera menguatkan putusan PT Denpasar. 

"Di petikan putusan MA tidak ada tertera menguatkan putusan PT Denpasar. Akan tetapi dengan ditolaknya permohanan kasasi, berarti yang dilaksanakan adalah putusan PT Denpasar," jelasnya.

Lebih lanjut, dengan telah diterimanya putusan kasasi oleh MA, pihaknya akan segera menyampaikan ke pihak jaksa maupun pihak terdakwa.

"Nanti putusan MA ini akan segera kami beritahukan dulu kepada para pihak," ujar Made Pasek yang juga hakim di PN Denpasar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved