Berita Klungkung
SPS Mengaku Menyesal & Bersedia Bertanggung Jawab Setelah Cabuli Anak Berusia 10 Tahun di Klungkung
Sang Putu S atau SPS (37) akhirnya bersedia buka suara, perihal pelecehan seksual yang ia lakukan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sang Putu S atau SPS (37) akhirnya bersedia buka suara, perihal pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap anak berusia 10 tahun berinisial DM.
Oknum yang juga dikenal sebagai pegawai negeri sipil di Pemkab Klungkung itu mengaku menyesal dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatan bejat yang ia lakukan.
Sang Putu S (37) tertunduk lesu saat digiring dari ruang tahanan menuju lobi Kantor Satreskrim Polres Klungkung, Bali, Selasa 18 Mei 2021.
Tangannya telah terborgol, dan pakaian tahanan berwarna oranye sudah melekat di tubuhnya.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Oknum PNS Klungkung, Korban Trauma Setiap Bertemu Tersangka
Pria berkaca mata itu terdengar terbata-bata saat ditanya perihal kelakuan bejatnya.
Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya sangat menyesal, saya siap bertanggung jawab dengan apa yang saya perbuat," ungkap Sang Putu, Selasa 18 Mei 2021.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, dugaan pelecehan anak di bawah umur ini dilakukan SPS sejak Desember 2020.
Terakhir kejadian itu dilakukan Maret 2021.
Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat kos korban di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali.
Tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) undang-undang lexspesialis UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” ungkap AKP Ario Seno Wimoko.
Saat Bekerja sebagai ASN, Pelaku Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Tidak Berlaku Menyimpang
Seorang oknum PNS Pemkab Klungkung berinisial SPS (57) ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja menjelaskan, tidak ada prilaku menyimpang yang ditunjukkan oleh SPS selama bertugas sebagai ASN.