CPNS 2021

BKD Provinsi Bali Bakal Tentukan Persyaratan IPK pada Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 Minimal 3.00

pihaknya menegaskan akan meninggikan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di atas rata-rata nasional bagi para pelamar CPNS di Bali yakni 3.00.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Ketut Lihadnyana saat ditemui di kantornya, Kamis 20 Mei 2021 

“Selain P3K ada CPNS, itu lebih dominan di tenaga kesehatan sebanyak 82 formasi, tenaga teknisnya maksudnya ada di PU, ada Pertanian, ada di jaringan, ada di IT itu semua fungsional, Ahli Pratama itu sebanyak 38 formasi,” jelasnya.

Lihadnyana menjelaskan, alokasi CPNS sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kepada Menpan-RB, yakni sebanyak 82 formasi. 

Namun, untuk PPPK, alokasi yang disetujui berkurang dari pengajuan.

Awalnya diajukan 1.200 formasi, namun yang disetujui hanya 1.109 formasi.

Ia  mengatakan, minimnya formasi di Pemprov Bali itu disebabkan oleh analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN & RB.

“Ini kan berdasakan Anjab dan ABK, kan itu dipegang Menpan, mereka memberikan rekomendasi itu sesuai kebutuhan organisasi,” terangnya.

Terkait waktu pendaftaran CPNS dan PPPK, Lihadnyana mengaku masih menunggu pemberitahuan dari Kemenpan & RB.

Namun, ada kemungkinan pendaftaran akan dibuka pada 30 Mei 2021, secara online.

“Sekarang ini kita mulai persiapan kapan diumumkan untuk CPNS ini. Ini jadwal masih tentatif ya, karena kita menunggu secara resmi, secara nasional oleh Menpan,” paparnya. (*)

Berita lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved