Berita Denpasar
Lahan Pertanian di Denpasar Kembali Menyusut 212 Hektar dalam Setahun
Setiap tahun, alih fungsi lahan masih terus terjadi di Kota Denpasar, Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sementara kebutuhan pupuk untuk penanaman padi yakni pupuk urea sebanyak 137,2 ton, pupuk ZA sebanyak 78.4 ton, dan pupuk NPK sebanyak 176,4 ton.
Selain komoditas padi, juga ada komoditas kedelai dengan sasaran lahan tanam 148 hektar.
Di mana kebutuhan benih kedelai sebanyak 8.88 ton serta pupuk NPK sebanyak 25.9 ton.
Terkait dengan alih fungsi lahan, menurutnya memang masih sulit untuk melakukan pembendungan mengingat lahan pertanian tersebut milik pribadi.
Pihaknya juga mengaku, Pemkot Denpasar tak bisa membuat peraturan baik berupa Perda ataupun Perwali.
Baca juga: 11 Desa di Klungkung Masuk Zona Merah Rabies, Dinas Pertanian Percepat Vaksinasi
“Perda belum ada, belum bisa ke sana karena lahan pertanian itu kan hak pribadi itu private tidak bisa itu. Kecuali kesadaran masing-masing desa. Memang susah membendung itu,” katanya.
Alih fungsi lahan ini menurutnya tergantung pada kondisi ekonomi.
“Tergantung kondisi ekonomi. Kalau ekonomi bagus alih fungsi lahan meningkat,” katanya.
Ia mengatakan daerah perkotaan ibarat gula.
“Ada gula ada semut. Kita tidak bisa menghalangi itu,” imbuhnya.
Salah satu upaya yang dianggap mampu menanggulangi hal ini yaitu dengan adanya pararem pada Subak Lestari.
“Cara menanggulanginya hanya dengan Subak Lestari. Mereka pakai awig-awig, boleh menjual tanah tapi tetap fungsinya tidak berubah yaitu digunakan sebagai sawah,” jelasnya.
Nantinya jika ada yang melanggar, maka desa turun tangan untuk menyelesaikan sesuai pararem tersebut. (*).
Kumpulan Artikel Denpasar