CPNS 2021

Pemkab Bangli Dapat Kuota 846 Formasi PPPK Guru

Kabupaten Bangli mendapatkan jatah 846 kuota khusus untuk guru honorer baik sekolah negeri maupun swasta.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
pixabay.com
Ilustrasi guru - Pemkab Bangli Dapat Kuota 846 Formasi PPPK Guru 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membuka ratusan lowongan baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam hal ini, Kabupaten Bangli mendapatkan jatah 846 kuota khusus untuk guru honorer baik sekolah negeri maupun swasta.

Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli, Dewa Agung Putu Purnama mengungkapkan, kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat hanya jalur PPPK.

Sesuai data guru yang masuk data pokok pendidikan (dapodik) Bangli, tercatat 527 guru merupakan honorer sekolah, dan 647 guru tidak tetap (GTT).

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Dewan Bali Minta Masyarakat Jangan Sampai Tertipu Calo

“Bedanya, honor sekolah adalah guru yang dibayarkan melalui dana BOS. Sementara GTT, dibayar oleh daerah,” jelasnya Kamis 20 Mei 2021.

Total 1.174 guru honorer tersebut, merupakan guru di sekolah negeri dan swasta.

Berkaitan dengan seleksi PPPK, Purnama mengatakan ada syarat di mana guru yang bisa ikut seleksi, minimal harus mengabdi selama tiga tahun.

“Dalam hal ini, kami belum bisa menyebutkan berapa guru yang memenuhi kriteria. Karena kami harus melakukan pengecekan secara manual melalui Dapodik,” ujarnya.

Seleksi PPPK untuk tenaga guru dibuka mulai tanggal 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Seluruh pembiayaan dalam seleksi ini dibiayai oleh pemerintah pusat.

Purnama menambahkan, dalam pelaksanaan seleksi PPPK dilakukan tiga kali.

Di mana tahap I, yakni bulan Agustus, seleksi dibuka untuk guru-guru honorer di sekolah negeri di wilayah Bangli.

Apabila masih ada sisa kuota, lanjut Purnama, maka dibuka seleksi tahap II.

Pada tahap ini, seleksi dibuka untuk guru-guru honorer di sekolah negeri yang tidak lolos pada tahap I, ditambah guru-guru honorer sekolah swasta, serta guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca juga: BKD Provinsi Bali Bakal Tentukan Persyaratan IPK pada Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 Minimal 3.00

 “Tahap II ini juga dikhususkan bagi guru-guru dari Bangli,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved