CPNS 2021
BKD Provinsi Bali Bakal Tentukan Persyaratan IPK pada Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 Minimal 3.00
pihaknya menegaskan akan meninggikan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di atas rata-rata nasional bagi para pelamar CPNS di Bali yakni 3.00.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Ketut Lihadnyana mengatakan bahwa pola perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk alokasi penerimaan tahun 2021 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hanya saja, ia mengaku pihaknya memberikan alokasi khusus sebanyak 2 persen dari formasi bagi penyandang disabilitas.
Kebijakan ini sendiri menurutnya merupakan arahan dari pemerintah pusat di Jakarta.
“Polanya adalah sama dengan yang lalu, tidak ada perubahan, Cuma kita memberikan keleluasaan bagi disabilitas, mereka dapat 2 persen dari formasi, ini sesuai arahan pemerintah,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis 20 Mei 2021.
Baca juga: Pemkab Tabanan Dapat Jatah 1.615 Formasi PPPK, 1.485 Diantaranya untuk Formasi Guru dan 130 Non Guru
Selain itu, ia menyebutkan bahwa seleksi nanti akan digelar dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang cukup ketat, mengingat masih dalam masa pandemi.
Lihadnyana juga menyebutkan apabila ada nantinya peserta yang terindikasi positif Covid-19, maka pihaknya akan menyediakan tempat khusus bagi peserta tersebut.
Hal ini dilakukannya sebagai bagian dari menjaga hak dan kesempatan warga negara mengikuti seleksi tersebut.
“Pembedanya adalah ini kan masih suasana Covid, makanya kita perhatikan protokol kesehatan secara ketat, terus kalau ada orang yang kena positif Covid dan lulus adminstrasi boleh gak ikut tes, kita sudah siapkan tempat khusus, tapi agak jauh agar tidak menulari yang lain, artinya peluang mereka tetap kita jaga,” paparnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperkirakan sebanyak 20 ribu orang nantinya bakal mengikuti seleksi tersebut.
“Saya memprediksi peserta dua kali lipat, saya perkirakan sekitar hampir 20 ribuan,” ungkapnya.
Selain itu, dalam perekrutan CPNS sendiri, pihaknya menegaskan akan meninggikan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di atas rata-rata nasional bagi para pelamar CPNS di Bali yakni 3.00.
Ini dilakukannya demi menciptakan hasil abdi negara yang memiliki kualitas dan kualifikasi yang mumpuni sesuai dengan pendidikan dan pekerjaanya nanti.
“Karena ini CPNS kita ingin mendapatkan dari aspek kualitas dan kualifikasi, dan spesifikasi, misalnya yang dibutuhkan analis pangan, kualifisikasi sarjana pertanian tahu, makanya agak lebih spesifik lagi, seperti jurusan apa. Ini kita belajar dari pengalaman, dulu kita cari Pranata Komputer kita cari S1 informatika, tapi yang dibutuhkan oleh organisasi itu programmer, tapi kan S1 informatika kan ada multimedia, ini yang menang, dan belum tentu bisa, makanya kita buatkan spesifikasi agar menjurus,” tegasnya.
“Karena ini mencari yang terbaik, kaka kita sisir dari IP dulu. Kalau dulu Bali kita naikkan IP-nya menjadi 3.0, meskipun di Menpan 2.75, tapi kan CPNS mencari yang baik,” imbuhnya.
Baca juga: Pemprov Bali Total Buka 1.191 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021, Mayoritas Guru
Bahkan, ia juga menegaskan dalam perekrutannya nanti, pihaknya memastikan berlangsung secara aman, kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan tidak dipungut biaya.