Berita Bali

Pentingnya Status Kewarganegaraan, Kanim Ngurah Rai Adakan Sosialisasi di Bali

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan acara Sosialisasi Kewarganegaraan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Istimewa
Pentingnya Status Kewarganegaraan, Kanim Ngurah Rai Adakan Sosialisasi di Bali 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan acara Sosialisasi Kewarganegaraan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dengan tema “Pentingnya Status Kewarganegaraan Untuk Memperoleh Kepastian Hukum”, Rabu 19 Mei 2021 kemarin, di Nusa Dua Beach Hotel & Spa, Bali.

Narasumber pada acara ini yaitu Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Bali I Wayan Adhi Karmayana, dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kab. Badung Putu Yudi Atmika.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima tribunbali.com, Kamis 20 Mei 2021, acara ini diikuti sebanyak 75 peserta yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi perguruan tinggi, organisasi terkait seperti Perkumpulan Perkawinan Campur, serta diikuti juga masyarakat secara daring.

Acara sosialisasi ini sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, setiap peserta dan panitia menjalani tes swab antigen yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Badung melalui Puskesmas Kuta Selatan, pengecekan suhu tubuh, serta diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak selama acara berlangsung.

Baca juga: Usai Ungkap Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan WNA,Polresta Denpasar Koordinasi dengan Imigrasi

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jesaja Samuel Enock selaku ketua panitia menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan seputar keimigrasian serta kewarganegaraan sesuai UU No. 12 Tahun 2006 kepada masyarakat.

Acara sosialisasi kemudian dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal.

Dalam sambutannya mewakili Kakanwil Kemenkumham Bali, Amrizal menyampaikan, bahwa perkembangan budaya manusia pada saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga mendorong adanya mobilisasi yang semakin meningkat.

"Dilihat dari sudut pandang Keimigrasian, perkawinan campuran akan mempengaruhi izin tinggal pasangan asing dari WNI jika mereka tinggal di Indonesia serta status kewarganegaraan wanita WNI dan anak yang lahir setelah perkawinan tersebut," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kemudahan bagi pasangan asing dari seorang WNI untuk tinggal di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI tetap memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada wanita WNI yang menikah dengan laki-laki WNA sepanjang tidak menjadikan WNI tersebut memiliki dua kewarganegaran serta memberikan kewarganegaraan Indonesia secara terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran.

Pramella Yunidar Pasaribu selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan beberapa materi seputar fasilitas keimigrasian bagi subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan izin tinggal bagi pelaku perkawinan campur.

Ia juga mengingatkan kepada pelaku perkawinan campur tentang pentingnya mendaftarkan anak berkewarganegaraan ganda ke kantor imigrasi atau perwakilan RI di luar negeri untuk mendapatkan fasilitas keimigrasian tersebut.

Baca juga: Kanim Ngurah Rai dan Kadiv Imigrasi Bali Berganti, Kakanwil Kemenkumham Bali Pimpin Sertijab

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Bali, I Wayan Adhi Karmayana menyampaikan, ada dua cara memperoleh kewarganegaraan RI yaitu pewarganegaraan dan perkawinan.

Adhi Karmayana juga menjelaskan, mulai dari dasar hukum UU No 12 Tahun 2006, permohonan pewarganegaraan, hingga teknis tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda serta PNBP yang berlaku dalam proses tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved