Berita Bali
Pentingnya Status Kewarganegaraan, Kanim Ngurah Rai Adakan Sosialisasi di Bali
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyelenggarakan acara Sosialisasi Kewarganegaraan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Putu Yudi Atmika selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kab. Badung menyampaikan bahwa dalam pencatatan sipil menganut asas domisili, setiap peristiwa perubahan status sipil seperti perkawinan, perceraian, kelahiran, atau kematian wajib dilaporkan kepada Catatan Sipil.
Lebih lanjut ia mengingatkan agar tertib secara administrasi pencatatan dan jangan sampai terlambat melaporkan.
Dikatakannya, selama ini meskipun banyak WNA yang sudah memiliki KITAS/KITAP namun enggan melaporkan diri ke Kantor Pencatatan Sipil untuk menjadi penduduk Kab. Badung.
Karena menurutnya sejumlah WNA yang sudah menjalani perkawinan campur tidak bisa dilayani saat pengurusan administrasi baik kegiatan bisnis maupun keperluan lainnya akibat tidak melaporkan diri ke Kantor Pencatatan Sipil.(*).
Baca juga: Tingkatkan Layanan, Imigrasi Ngurah Rai Luncurkan Mobil Paspor Keliling
Kumpulan Artikel Bali