Berita Badung
Terjaring di Terminal Mengwi, Rudi Haryanto Sebut di Pelabuhan Gilimanuk Tidak Ada Pemeriksaan
Rudi Haryanto terpaksa ditahan di Terminal Tipe A Mengwi lantaran surat rapid test Antigen disebut kadaluarsa.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rudi Haryanto sopir asal Surabaya tidak bisa langsung membongkar barang muatannya di wilayah Abianbase Badung.
Ia terpaksa ditahan di Terminal Tipe A Mengwi lantaran surat rapid test Antigen disebut kadaluarsa.
Namun menurut pengakuannya, saat ingin nyebrang di Pelabuhan Gilimanuk, akunya lancar saja dan sama sekali tidak ada pemeriksaan.
Dirinya pun mengaku siap untuk menjalani rapid antigen di Terminal Tipe A Mengwi.
"Pembaruan mungkin ya, saya kurang tau juga. Padahal saya dua minggu lalu sudah melakukan rapid antigen juga," jelasnya .
• Terjaring Pengetatan di Terminal Mengwi, Rudi: Tak Ada Pemeriksaan di Gilimanuk, Kapolres Bantah
• Tim Gabungan Pengetatan Arus Balik di Terminal Mengwi Amankan 5 Kendaraan Tak Miliki Izin Trayek
Dirinya pun merasa bingung lantaran informasi yang diterimanya berbeda-beda.
Dari aparat kepolisian di Terminal Mengwi, surat rapid antigen hanya berlaku beberapa hari.
Namun di Jawa surat itu bisa berlaku sampai dua minggu.
"Disurat tidak ada tanggalnya, jadi informasinya ada yg berlaku satu hari, satu minggu bahkan dua minggu," jelasnya.
Kedatangannya ke Bali hanya mengantar minyak untuk di kirim ke dekat RSD Mangusada.
Minyak ini pun ia kirim dari Surabaya.
Disinggung kembali mengenai pemeriksaan selama perjalanan, Rudi Haryanto mengaku sama sekali tidak ada pemeriksaan.
"Di Gilimanuk kita beli tiket langsung masuk bisa. Tidak ada pemeriksaan sama sekali. Jadi kita masuk timbangan langsung jalan," jelasnya sembari mengatakan pemeriksaan-pemeriksaan rapid ini tidak ada.
Lebih lanjut dirinya mengatakan jika tidak mengikuti rapid tersebut pihaknya diancam untuk putar balik.
Hanya saja pihaknya memilih untuk tetap menunggu sesuai arahan petugas.