Berita Gianyar
Tingkatkan PAD Gianyar, Dewan Usul Rumah Makan dan Tempat Kos Beromzet Besar Dikenai Pajak
Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara pun mengusulkan, Pemerintah Kabupaten Gianyar harus mulai serius menggarap potensi pajak lokal.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sebelum pandemi covid-19, Pemkab Gianyar tidak begitu serius menggarap sektor pendapatan dari usaha-usaha lokal, lantaran pendapatan dari Pajak Hotel Restoran (PHR) dan Pajak Hiburan, saja telah mampu membuat perekonomian Gianyar menjadi terbaik nomer dua di Bali.
Namun, setelah pandemi, sektor pajak tersebut tidak lagi bisa diandalkan.
Karena itu, Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara pun mengusulkan, Pemerintah Kabupaten Gianyar harus mulai serius menggarap potensi pajak lokal.
Baca juga: Oknum Bawati Dituntut 6 Tahun Penjara, I Wayan M Ajukan Pembelaan Terkait Pencabulan di Gianyar Bali
Namun objek tersebut harus dipilih secara selektif, yakni mereka yang hanya beromset rata-rata Rp5 juta per hari.
Namun pajak yang dimaksudkan dalam hal ini, bukan pajak tahunan. Melainkan PB1 (pajak bangunan 1) tapi banyak orang meyebutkan PPN.
Objek pajak tersebut, kata dia, bisa berupa rumah kosan yang memiliki lebih dari sepuluh kamar dan terisi penuh, rumah makan dengan omset rata-rata Rp5 juta per hari, dan usaha-usaha besar lainnya yang masih bisa berjalan baik selama pandemi.
Baca juga: Tak Bisa Lagi Andalkan Pariwisata, DLH Gianyar Targetkan Pemasukan dari Iuran Sampah Rp 2 Miliar
"Sebenarnya, rumah makan dan kosan sudah masuk dalam kategori kena pajak. Namun di sini kita hanya kenakan uang omsetnya besar, misal rata-rata Rp5 juta per hari," ujarnya.
"Kos-kosan itu dihitung dari mereka yang lebih dari 10 kamar, dan sudah terisi. Pajak yang dikenakan adalah PPN, misalnya 10 persen dari harga jual," ujarnya.
Baca juga: Kebakaran di Sukawati Gianyar, Candra Terkejut Dengar Suara Letupan, Dua Lansia Nyaris Terpanggang
Apakah itu tidak mempersulit masyarakat?
Politikus PDIP asal Sukawati ini menilai tidak.
Sebab logikanya, objek pajak tersebut bukan kebutuhan primer.
Artinya, masyarakat yang datang ke sana, adalah mereka yang sudah siap untuk membayar.
"Mereka ke sana pasti sudah siap. Mereka yang tidak mampu, kan tidak mungkin dia belanja ke tempat seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Meski Anggarannya Turun, Pemkab Gianyar Harap Kontingen Gong Kebyar PKB 2021 Tampilkan yang Terbaik
Informasi dihimpun Tribun Bali, selama pandemi covid-19, tidak semua usaha di Kabupaten Gianyar tumbang.
Masih terdapat usaha-usaha rumah makan, yang berjalan baik, dengan omset jutaan.