Berita Gianyar

Tingkatkan PAD Gianyar, Dewan Usul Rumah Makan dan Tempat Kos Beromzet Besar Dikenai Pajak

Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara pun mengusulkan, Pemerintah Kabupaten Gianyar harus mulai serius menggarap potensi pajak lokal.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Ketua Komisi III DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara 

Selama ini mereka tidak kena pajak PPN, karena milik pengusaha lokal.

Namun untuk kategori rumah kos, sebagian besar tidak terisi.

Bahkan nilainya sewanya pun turun.

Baca juga: Soal Keluhan ASN Tak Dapat Tunjangan, Bupati Gianyar : Harusnya Bersyukur Masih Dapat THR

Terkait hal ini, Pebri mengatakan, harus dilakukan pemantauan untuk menentukan estimasi persentase PPN.

"Harus dipantau dulu, dan kasi mereka estimasi berapa nilai PPN yang harus dibayarkan. Dan, tentunya rumah kos yang jadi objek, harus yang keterisiannya di atas 10 kamar," tandasnya.

Kata Pebri, berdasarkan UU KUP Nomer 28 tahun 2007.

Di mana Pajak Penghasilan atas suatu usaha dengan jumlah bruto tertentu telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah yahun 2013 nomor 46 sejak tanggal 1 Juli 2013. 

"Termasuk di dalamnya adalah untuk warung makan besar, atau rumah makan atau juga sama dengan restoran."

"Yang dikenakan adalah pajak PB. PB1 yang dimaksud merupakan pajak yang dikenakan untuk hidangan yang disajikan oleh warung makan atau rumah makan yang bersekala besar atau juga untuk restoran, yang biasanya membebankan pajak ini kepada konsumen."

"PB1 ini dipunggut oleh pemerintah daerah. Untuk katagori yang bersifat besar ini adalah mereka yang beromset  jutaan setiap hari. Dan ini bukan untuk warung-warung kecil," tandasnya. (*)
 

Berita lainnya di Berita Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved