Berita Denpasar
Uang Palsu Beredar di Denpasar, BI Bali Ingatkan Hati-hati, Sebut Pecahan Rp 50 Ribu Mendominasi
Menyikapi temuan peredaran uang palsu di Kota Denpasar, Bank Indonesia Provinsi Bali mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati dalam
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: M. Firdian Sani
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menyikapi temuan peredaran uang palsu di Kota Denpasar, Bank Indonesia Provinsi Bali mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati dalam setiap melakukan transaksi.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Trisno Nugroho meminta masyarakat untuk memastikan keaslian uang yang didapat dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah.
"Dengan cara Dilihat, Diraba dan Diterawang (3D) atau menggunakan alat bantu seperti sinar ultra violet," kata Trisno saat dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu 22 Mei 2021 malam.
Lanjut pria kelahiran Cilacap 1965 ini, apabila masyarakat ragu dengan uang yang didapat, maka masyarakat bisa meminta bantuan perbankan atau melakukan konfirmasi secara langsung ke Bank Indonesia.
• Masyarakat Denpasar Patut Waspada Peredaran Uang Palsu, Pedagang Bakso Sudah Jadi Korban
Ia menjelaskan data temuan uang palsu di Bali, pada Triwulan Pertama tahun 2021 tercatat peredaran uang palsu turun secara signifikan
Pada periode Januari sampai dengan Maret tahun 2020 ada sebanyak 410 lembar, sedangkan periode yang sama tahun 2021 tercatat ada 193 lembar.
"Dari data tersebut tercatat peredaran uang Palsu 2021 turun secara signifikan. Peredaran uang palsu saat ini didominasi pecahan Rp50.000,-," jelas pria bergelar Master di bidang bisnis dab keuangan dari Birmingham University itu.
Untuk mengantisipasi korban dari peredaran uang palsu, berbagai langkah dilakukan Bank Indonesia Provinsi Bali.
• Mantan Pengemudi Ojol di Bangli Jual Uang Palsu Senilai Rp 14 Juta, Diedarkan di Sejumlah Wilayah
Bahkan menariknya, saat vaksinasi Covid-19, BI Bali turut memberikan edukasi secara langsung mengenai uang palsu, selain itu di kegiatan masyarakat lainnya.
"Bank Indonesia Provinsi Bali terus melakukan edukasi mengenai uang Rupiah dan ciri-ciri keaslian uang Rupiah kepada masyarakat," ucapnya
Bank Indonesia Provinsi Bali juga telah menyampaikan ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui media sosial instagram Bank Indonesia Bali dengan akun @bank_indonesia_bali.
"Masyarakat bisa setiap saat mengakses ciri-ciri keaslian uang Rupiah tersebut. Selain melalui media sosial BI telah melakukan kegiatan edukasi secara online melalui siaran radio dan kegiatan Webinar," pungkas pria yang sebelumnya menjabat Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta ini.
• Mantan Pengemudi Ojol di Bangli Jual Uang Palsu Senilai Rp 14 Juta, Diedarkan di Sejumlah Wilayah
Dari sisi penegakan hukum dalam perkara uang palsu, dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I ketut Sukadi pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan, menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahui palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 - 245 KUHP.
"Tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas dapat terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," papar Iptu Sukadi.