Berita Denpasar

Uang Palsu Beredar di Denpasar, BI Bali Ingatkan Hati-hati, Sebut Pecahan Rp 50 Ribu Mendominasi

Menyikapi temuan peredaran uang palsu di Kota Denpasar, Bank Indonesia Provinsi Bali mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati dalam

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: M. Firdian Sani
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Pedagang bakso di Denpasar menjadi korban peredaran uang palsu, Sabtu 22 Mei 2021 

Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.

Pasal 251

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.

Pasal 252

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 – 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 – 4 dapat dicabut.

Warga Kota Denpasar, Bali wajib mewaspadai peredaran uang palsu yang di tengah - tengah masyarakat serta harus menjadi perhatian dari pihak berwenang.

Pasalnya, baru saja seorang pedagang bakso di Kawasan Jalan Raya Pemogan, Kepaon, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali menjadi korban pembeli yang melakukan transaksi pembayaran dengan uang palsu nominal Rp20.000,-.

Sang penjual Bakso Ragil, Sigit (28) kini lebih waspada dalam menerima pembayaran dari pembeli di warung baksonya.

Tak hanya nominal Rp50.000,- dan Rp100.000,- saja yang dicek keaslianya, pembayaran dengan nominal uang Rp20.000,- pun kini diwaspadai dengan dicek, dilihat, diraba dan diterawang oleh penjaga penerima uang.

"Kemarin kami habis terima pembayaran dari pelanggan dan diketahui ada uang palsu setelah uang itu kami pakai kembalian ke pelanggan lain, lalu dipakai beli bensin, dari penjual bensin mengatakan bahwa uang itu palsu lalu pelanggan yang sebelumnya membeli bakso ke kami mengembalikan dan menginformasikan uang palsu itu, dan saya ingat memang dia sempat beli bakso di sini" kata Sigit kepada Tribun Bali. 

"Ternyata setelah dicek benar itu uang palsu makanya sekarang kami lebih waspada, tidak tahu siapa pelakunya, sebab saat itu pas ramai pelanggan dan uang pembayaran langsung ditumpuk saja, kejadian Jumat 21 Mei 2021 kemarin," imbuhnya.

Sigit pun kini lebih waspada dan tidak ingin kejadian ini terulang maupun menimpa pelaku usaha atau warga lainnya.

"Semoga tidak ada korban lain dan menjadi perhatian pihak berwajib," ucapnya.

Tribun Bali pun sempat mengecek langsung keaslian rupiah nominal Rp20.000,- itu setelah dilihat, diraba dan diterawang serta dibandingkan dengan uang rupiah asli terlihat perbedaan, meski tidak begitu terlihat secara kasat mata.

Seperti dari segi tekstur yang lebih mudah sobek, dari bentuk (besar kecil potongan uang) cenderung lebih kecil dari rupiah asli, maupun hasil cetakan tidak terlihat jelas tulisan Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) di bawah tulisan Dua Puluh Ribu Rupiah kiri, pada bagian kiri bawah. (*)

Ikuti berita menarik lainnya di Tribun Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved