Berita Bali

Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Gubernur Koster Ingatkan Pemkot Denpasar Soal Ini

Sosialisasi ini melibatkan Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, Bendesa Adat se Kota Denpasar Perbekel, dan Lurah serta dilanjutkan dalam

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyaksikan penandatanganan komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 antara Wali Kota Jaya Negara, Ketua Forum Perbekel Lurah dan Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Minggu (23/5/2021) di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar 

Sementara Wali Kota IGN Jaya Negara menyampaikan penanganan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar terus ditingkatkan dari peran Desa Adat, Perbekel, Lurah dan didukung masyarakat.

Langkah ini juga sudah dikuatkan dalam Pergub serta Jaya Negara mengharapkan komitmen bersama dari perbekel/lurah hingga desa adat mendukung Pergub no 47 tahun 2019.

Langkah ini telah dilakukan dalam pengelolaan berbasis sumber, berkaitan dengan jadwal pengeluaran sampah organik dan anorganik, pemilihan sampah, dan mengolah sampah menjadi barang jadi dan telah bekerjasama dengan Indonesia Power.

"Meski masih ada beberapa desa/lurah dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber terkendala lahan, namun telah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemprov Bali, sehingga bisa memanfaatkan aset atau lahan Pemprov yang ada di Kota Denpasar untuk dijadikan tempat pengolahan sampah," ujar Jaya Negara. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved