Berita Bali

Jerinx Segera Bebas, Kakanwil Kemenkumham Bali: Kalau Bayar Denda Rp 10 Juta Bebasnya 8 Juni

Jerinx Segera Bebas, Kakanwil Kemenkumham Bali: Kalau Bayar Denda Rp 10 Juta Bebasnya 8 Juni

Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) bakal segera menghirup udara bebas.

Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Jerinx.

Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut oleh MA, artinya menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut. 

Direncanakan Jerinx akan bebas tanggal 8 Juni 2021 mendatang, jika telah membayar pidana denda sebesar Rp 10 juta.

Terkait pidana denda, penasihat hukumnya, I Wayan "Gendo" Suardana mengatakan, telah berkoordinasi dengan Nora Alexandra istri Jerinx, dan memastikan akan membayar. 

I Gede Ary Astina alias Jerinx berswafoto dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx berswafoto dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Kami sudah berkoordinasi dengan Nora, dan mengenai denda akan dipastikan dibayar," jelasnya saat dihubungi, Senin, 24 Mei 2021.

Selain Nora yang siap membayar uang denda itu, bantuan juga datang dari para simpatisan Jerinx yang telah mengumpulkan dana secara patungan.

"Hal ini mengingat simpatisan JRX sangat bersemangat, dan selama proses sidang JRX para simpatisan telah mengumpulkan dana patungan untuk membantu biaya pembayaran denda tersebut. Di samping itu pihak keluarga terutama istri juga sudah siap dengan biaya denda itu," tegas Gendo. 

Baca juga: Gendo Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi JPU, Jelaskan Kondisi Jerinx Selama di Lapas Kerobokan

Apakah nantinya akan mengajukan upaya asimilasi agar Jerinx bebas lebih cepat?

Gendo belum bisa berkomentar terkait hal itu.

"Hal-hal lain nanti kami akan sampaikan ke media lebih lanjut," ujarnya.

Terpisah, Kepala Kanwil (Kakanwil) Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan, Jerinx akan bebas 8 Juni 2021 setelah menyelesaikan pembayaran pidana denda.

"Kalau dia (Jerinx) bayar denda Rp 10 juta bebasnya 8 Juni. Kalau subsidairnya tidak dibayar atau dendanya tidak dibayar bebasnya 8 Juli 2021," jelasnya. 

Dikatakan Jamaruli, Jerinx bisa bebas lebih cepat dengan menjalani asimilasi.

Itu pun bila putusannya segera diserahkan ke lapas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved