Berita Bali

Bobol ATM di Wilayah Badung dan Denpasar, Komplotan Junaidin Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Para terdakwa tersebut telah melakukan aksi pembobolan di beberapa mesin ATM yang ada di seputaran Kuta, Badung dan Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Junaidin Dkk dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar. Ketiga dinyatakan bersalah terkait perkara pembobolan mesin ATM. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga orang komplotan pembobol mesin ATM atau skimming dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa adalah Junaidin (36), Alamsyah (29), dan Miska (23) yang menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 25 Mei 2021.

Para terdakwa tersebut telah melakukan aksi pembobolan di beberapa mesin ATM yang ada di seputaran Kuta, Badung dan Denpasar.

Atas perbuatan para terdakwa itu, pihak bank mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Baca juga: Pemuda Curi Kartu ATM di Kuta Badung, Kuras Uang Rp 24 Juta Milik Korbannya

Dalam surat tuntutan, JPU Dipa Umbara menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Jo. Pasal 30 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU No.19 Tahun 2016 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan," tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Yuliada.

Terhadap tuntutan JPU, ketiga terdakwa langsung mengajukan pembelaan lisan.

Ketiganya mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman kepada majelis.

Diketahui, ketiga terdakwa berniat melakukan aksinya di Bali.

Ketiganya berangkat dari Bima, NTB menuju Bali dengan menumpang bus, Jumat, 22 Januari 2021.

Setiba di Bali, mereka menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.

Dua hari kemudian mereka pun merencanakan aksinya.

Junaidin membagikan 62 kartu bertuliskan VIP yang memuat data kartu perbankan milik orang lain ke Miska dan Alamsyah.

Junaidin sendiri telah membawa 63 buah kartu untuk melakukan transaksi ilegal.

Baca juga: Kuras Uang di ATM Wilayah Badung dan Denpasar, Komplotan Pelaku Skimming Dituntut 3 Tahun Penjara

Setelah pembagian kartu, selanjutnya Junaidin berangkat mencari sasaran mesin ATM Bank CIMB Niaga yang ada di Jalan Raya Pantai Kuta dan di Jalan Majapahit, Kuta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved