Berita Bali
Bobol ATM di Wilayah Badung dan Denpasar, Komplotan Junaidin Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Para terdakwa tersebut telah melakukan aksi pembobolan di beberapa mesin ATM yang ada di seputaran Kuta, Badung dan Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga orang komplotan pembobol mesin ATM atau skimming dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga terdakwa adalah Junaidin (36), Alamsyah (29), dan Miska (23) yang menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 25 Mei 2021.
Para terdakwa tersebut telah melakukan aksi pembobolan di beberapa mesin ATM yang ada di seputaran Kuta, Badung dan Denpasar.
Atas perbuatan para terdakwa itu, pihak bank mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca juga: Pemuda Curi Kartu ATM di Kuta Badung, Kuras Uang Rp 24 Juta Milik Korbannya
Dalam surat tuntutan, JPU Dipa Umbara menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Jo. Pasal 30 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU No.19 Tahun 2016 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan," tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Yuliada.
Terhadap tuntutan JPU, ketiga terdakwa langsung mengajukan pembelaan lisan.
Ketiganya mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman kepada majelis.
Diketahui, ketiga terdakwa berniat melakukan aksinya di Bali.
Ketiganya berangkat dari Bima, NTB menuju Bali dengan menumpang bus, Jumat, 22 Januari 2021.
Setiba di Bali, mereka menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar.
Dua hari kemudian mereka pun merencanakan aksinya.
Junaidin membagikan 62 kartu bertuliskan VIP yang memuat data kartu perbankan milik orang lain ke Miska dan Alamsyah.
Junaidin sendiri telah membawa 63 buah kartu untuk melakukan transaksi ilegal.
Baca juga: Kuras Uang di ATM Wilayah Badung dan Denpasar, Komplotan Pelaku Skimming Dituntut 3 Tahun Penjara
Setelah pembagian kartu, selanjutnya Junaidin berangkat mencari sasaran mesin ATM Bank CIMB Niaga yang ada di Jalan Raya Pantai Kuta dan di Jalan Majapahit, Kuta.