Berita Badung
Oplos Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg di Wilayah Sading Mengwi, Abdul Dibekuk Satreskrim Polres Badung
Pelaku pengoplosan gas LPG diamankan di areal rumah kos, Jalan Klimunan, No.18, Banjar Negara Kelod, Sading, Mengwi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Reskrim Polres Badung berhasil mengungkap kasus pengoplosan tabung gas yang terjadi di Badung.
Pelaku pengoplosan gas LPG diamankan di areal rumah kos, Jalan Klimunan, No.18, Banjar Negara Kelod, Sading, Mengwi.
Hal itu pun dikatakan Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi saat merilis kasusnya pada Selasa 25 Mei 2021.
Dijelaskan, pengoplosan Gas tersebut, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Baca juga: Bobol ATM di Wilayah Badung dan Denpasar, Komplotan Junaidin Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Bahkan yang mengejutkan pengoplosan Gas tersebut sudah dilakukan sejak lama yakni dari setahun yang lalu.
Satu tersangka Abdul L.E dan beberapa barang bukti pun berhasil diamankan
“Pengoplosan ini sangat merugikan karena gas LPG 3 kg yang bersubsidi dioplos ke Gas LPG 12 Kg,” ungkapnya.
Dijelaskan, penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi berupa pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung Gas 12 Kg.
Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan ke TKP, ternyata banyak barang bukti yang ditemukan.
Kendati demikian kasus tersebut masih menjadi penyelidikan dan pengembangan jajaran reskrim.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama SIK menambahkan, dari pengungkapan pengoplosan gas LPG tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ratusan barang bukti berupa tabung Gas LPG 12 Kg dan Tabung Gas LPG 3 kg.
“Jadi ada 20 buah tabung gas LPG 12 kg, 85 buah tabung gas LPG 3 kg, 20 batang stik besi yang digunakan ngoplos dan 1 buah timbangan digital,” jelasnya.
Diakui, dari introgasi awal pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan alasan ekonomi sebagai mata pencaharian.
Selain itu untuk memperoleh keuntungan dengan cepat. Bahkan penangkapan pelaku sudah dilakukan pada 30 April 2021, sekira jam 12.30 wita.
Baca juga: Pemuda Curi Kartu ATM di Kuta Badung, Kuras Uang Rp 24 Juta Milik Korbannya
“Pelaku kita kenakan pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,” paparnya.