Berita Kota Denpasar

Pemkot Denpasar Pertahankan Opini WTP 9 Kali Berturut Dari BPK RI

Pemkot Denpasar kembali sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya.

Istimewa
Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede disaksikan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Bali yang diserahkan langsung Plt. Kepala BPK Ri Perwakilan Bali, Dr. Sri Haryoso Sulianto di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin 24 Mei 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar kembali sukses mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya.

Hal tersebut terungkap saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Denpasar Tahun 2020 oleh BPK RI Perwakilan Bali kepada kabupaten/kota se-Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5). 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Bali diserahkan langsung Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Dr. Sri Haryoso Sulianto yang diterima Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede disaksikan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama.

Baca juga: Ini Hasil Pemeriksaan Luar Jenazah Pria yang Ditemukan di Indekos Jalan Pulau Sebatik Denpasar

Plt. Kepala BPK Ri Perwakilan Bali, Dr. Sri Haryoso Sulianto dalam sambutanya menjelaskan,  Pemerintah Kota Denpasar sukses mempertahankan pencapaian opini WTP untuk kesembilan kalinya.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Denpasar beserta jajaran perangkat daerahnya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.

Capaian ini tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD Kota Denpasar dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.

Baca juga: Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Rumah dan Toko Pakaian di Denpasar Ludes Terbakar

Pihaknya menjelaskan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2020 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual. 

“Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali,” jelasnya

Pihaknya juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima. Selain itu, Pemerintah daerah selain fokus mengejar WTP juga diharapkan dapat merancang program yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.  

Baca juga: Tetangga Sebut Ada Suara Dengkuran Sebelum Abdul Ditemukan Meninggal di Jl Pulau Sebatik Denpasar

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bali beserta tim yang telah memberikan tuntunan, arahan dan bimbingan sehingga jajaran Pemkot Denpasar dapat menyajikan dengan pengelolaan keauangan daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Di mana, Pemkot Denpasar telah menjalani pemeriksaan yang sangat kooporatif dan preventif dengan tujuan meningkatkan profesionalisme ASN. Atas bimbingan, arahan dan tuntunan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, sehingga kedepannya dapat lebih baik dalam pengelolaan keungan daerah, serta masukan dari Kepala BPK RI Bali akan segera kami tindaklanjuti.  

Jaya Negara mengatakan, capaian ini juga tak lepas dari sinergitas antara Pemkot Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar serta seluruh OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Karenanya, hal tersebut harus terus dipertahankan menuju Denpasar Maju.

“Kami mohon bimbingan kedepan dan diarahkan sehingga dapat menindaklanjuti profesionalisme dalam laporan keuangan setiap tahunnya,” ujar Jaya Negara.

Baca juga: Sidak Prokes di Denpasar, Tak Ada Pelanggar yang Didenda, 28 Orang Dirapid Test

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved