Berita Denpasar
Sidak Prokes di Denpasar, Tak Ada Pelanggar yang Didenda, 28 Orang Dirapid Test
juga digelar rapid tes untuk 28 orang terhadap pelanggar dan masyarakat umum yang memerlukan persyarat perjalanan keluar daerah.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan sidak protokol kesehatan (prokes) di Denpasar terus digelar.
Pada Senin, 24 Mei 2021 sidak digelar di Pelabuhan Benoa serta di pos penyekatan Uma Anyar, Ubung Kaja.
Dalam sidak ini, hanya didapat dua pelanggar yang salah menggunakan masker.
"Hari ini dari Pelanuhan Benoa dan pos penyekatan lokasi sidak prokes tidak ada pelanggar yang sampai kena denda," kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Sehingga, dua orang tersebut hanya diberi sanksi admisnistrasi dan pembinaan.
• Sidak Masker di Ubung Kaja Denpasar dan Pelabuhan Benoa, 12 Pelanggar Terjaring, 2 Orang Didenda
• Gelar Sidak Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar, 8 Orang Pelanggar Terjaring
Selain itu, juga digelar rapid tes untuk 28 orang terhadap pelanggar dan masyarakat umum yang memerlukan persyarat perjalanan keluar daerah.
Hasil rapid test antigen yang dilakukan, semuanya hasilnya negatif.
Sayoga menambahkan, jika dalam rapid test di temukan hasil positif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Dalam sidak prokes ini, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan tidaknya ada pelanggar yang didenda, ia mengatakan masyarakat sudah semakin sadar.
"Mudah-mudahan sidak siang sampai malam ini pelanggaran dapat ditekan," katanya.
Sayoga juga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar selama ini memiliki berbagai alasan.
"Biasanya ada yang lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi," kata Sayoga.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya. (*)