Berita Denpasar

Sidak Masker di Ubung Kaja Denpasar dan Pelabuhan Benoa, 12 Pelanggar Terjaring, 2 Orang Didenda

tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di dua tempat yakni di Desa Ubung Kaja dan Pelabuhan Benoa.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/Rizal Fanany)
Sejumlah aparat dari Tim Gabungan Satgas Covid 19 Kota Denpasar melakukan sidak prokes dan penyekatan di Pos Umanyar, Ubung, Denpasar, Sabtu 22 Mei 2021. Sidak prokes dan penyekatan dilakukan sebagai upaya mencegah terjadi klaster baru covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sabtu, 22 Mei 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di dua tempat yakni di Desa Ubung Kaja dan Pelabuhan Benoa.

Di Ubung Kaja, sidak difokuskan di Jalan Gunung Galunggung serta pos penyekatan Uma Anyar.

Dalam sidak tersebut, sebanyak 12 pelanggar masker pun terjaring.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 12 orang yang terjaring dalam sidak ini, sebanyak 2 orang dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu.

Hal ini dikarenakan mereka tak mengenakan masker.

“Sedangkan 10 orang lainnya hanya dikenai sanksi administrasi dan push up karena salah mengenakan masker,” kata Sayoga.

Gelar Sidak Prokes Saat Libur Lebaran 2021, Lima Pelanggar Terjaring di Denpasar

18 Pelanggar Terjaring Sidak Masker di Sidakarya Denpasar, 4 Orang Didenda

Dalam sidak prokes ini, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberian sanksi berupa denda ini juga sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Meskipun penerapan sanksi ini sudah lama, namun hingga saat ini masih banyak yang membandel dan melakukan pelanggaran.

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved