Berita Buleleng

Kejari Buleleng Kembali Geber Kasus Dugaan Korupsi di LPD Anturan, 16 Saksi Telah Diperiksa

Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, kasus dugaan korupsi di LPD Anturan saat ini masih dalam tahap penyelidikan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Tim Kejari Buleleng menunjukan sejumlah dokumen serta satu unit mobil yang disita dari hasil penggeledahan LPD Anturan, beberapa waktu lalu 

Pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa dana yang ada di dalam rekening tersebut.

Serta ada pula 12 sertifikat tanah hasil dari penarikan jaminan.

 Namun  dari belasan sertifikat itu, 10 diantaranya telah tercantum milik atas nama Ketua LPD Anturan, Arta Wirawan.

Selain itu, pihaknya juga menyita satu unit mobil Fortuner, lantaran ditemukan indikasi terjadinya pelepasan kepemilikan, dari yang sebelumnya milik LPD Anturan kini menjadi milik Ketua LPD Anturan, Arta Wirawan.

Sementara Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan beberapa waktu lalu mengaku siap lahir batin apabila pembukuan LPD Anturan harus diaudit.

Wirawan pun tidak menampik LPD yang ia pimpin saat ini mengalami kekurangan dana, sehingga pihaknya tidak bisa mencairkan tabungan milik para nasabahnya.

Dimana, aset yang dimiliki LPD Anturan sebelumnya sebesar Rp 200 Miliar lebih.

 Sebagian besar asetnya itu diberikan kepada para debitur sebagai piutang.

Namun sayangnya, akibat covid-19 ini, para debitur yang rata-rata merupakan pelaku pariwisata pun kesulitan untuk membayar kreditnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Wirawan,  kredit yang tergolong macet saat ini mencapai Rp 43,7 Miliar dengan jumlah debitur mencapai 1.464 orang.

Baca juga: Pria Bermotor Tertangkap Kamera CCTV Mencuri Celana Dalam di Desa Kalibukbuk Buleleng

Sementara yang diragukan, mencapai Rp 1,94 Miliar dari 56 debitur.

Dan kredit dengan kategori kurang lancar mencapai Rp 150 Miliar lebih, dengan jumlah debitur 155 orang.

"Perputaran uang antara yang masuk dan keluar tidak berimbang. Ini terjadi tepat saat pemerintah mengumumkan Covid-19 ada di Indonesia. Ditambah lagi Presiden memberikan keringanan bagi yang punya utang boleh satu tahun tidak bayar.

 Piutang itu kan sebenarnya aset. Sebelum ada covid-19 ini, debitur minjam Rp 1 Miliar itu sudah biasa, dan mereka lancar bayar. Tapi sekarang dengan adanya covid-19 ini mereka banyak yang dirumahkan, jadi susah untuk membayar," terangnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved