Berita Klungkung

Kasus Penyelewengan Dana Nasabah di LPD Dawan Klod Klungkung, Nasabah Tetap Ditagih Cicilan

KASUS penyelewengan dana nasabah di LPD Dawan Klod telah memasuki babak baru

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ketua LPD Dawan Kelod Ni Komang Wirianti saat ditahan di Polsek Dawan, Kamis 27 Mei 2021 -Kasus Penyelewengan Dana Nasabah di LPD Dawan Klod, Nasabah Tetap Ditagih Cicilan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - KASUS penyelewengan dana nasabah di LPD Dawan Klod telah memasuki babak baru, dengan ditahannya Ketua di lembaga keuangan tersebut Ni Komang Wirianti.

Meskipun kantor LPD Dawan Klod telah segel dengan garis polisi, para nasabah yang memiliki cicilan kredit di LPD tersebut tetap diminta membayar kewajibannya.

Bendesa Dawan Wayan Susana menjelaskan, kantor LPD Dawan Klod telah ditutup dan dipasang police line.

Meskipun demikian, para nasabah yang memiliki pinjaman di LPD Dawan Klod, Klungkung, Bali tetap ditagih kewajiban cicilannya.

Baca juga: Polisi Tahan Ketua LPD Dawan Kelod Klungkung, Wirianti Gunakan Uang untuk Kebutuhan Sehari-hari

Sebelum penetapan tersangka itu, pihak desa adat telah melalukan rapat dan membentuk tim untuk penagihan itu.

"Nanti yang memiliki pinjaman di LPD Dawan Klod tetap bayar angsuran. Nanti ada tim yang menagih, bersama dengan kelian masing-masing banjar," ungkap Wayan Susana, Jumat 28 Mei 2021.

Diketahui jumlah nasabah di LPD Dawan Klod berjumlah sekitar 90 orang.

"Nanti diikoordinir oleh para kelian. Daftar para peminjam kan sudah ada," jelasnya.

Sementara terkait laporan masyarakat yang berujung ditahannya Ketua LPD Dawan Klod, Ni Komang Wirianti, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke ranah hukum.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menegaskan, Ni Komang Wirianti telah mengakui menggunakan uang di LPD Dawan Klod sekitar 400 juta lebih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, polisi juga akan terus mencari tahu kemana saja aliran dana nasabah itu, karena estimasi uang nasabah yang tidak diketahui keberadaanya saat ini sekitar Rp 12 miliar.

Warga di Desa Dawan Kelod, saat ditemui di sekitar Kantor LPD Dawan Klod enggan berkomentar saat dimintai keterangan terkait masalah ini.

Terutama terkait kiprah Ketua LPD Ni Komang Wirianti yang telah ditetapkan tersangka.

"Dia biasa saja kalau di desa ini. Ia sudah sejak awal LPD berdiri (LPD Dawan Klod), sudah menjadi Ketua," ungkap seorang warga yang enggan namanya dimediakan, Jumat 28 Mei 2021.

Mereka juga enggan berkomentar, perihal kehidupan Ketua LPD sampai terjerat kasus dugaan penggelapan uang nasabah.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana LPD Dawan Kelod Klungkung, Dimungkinkan Ada Tersangka Lain

"Kami tidak tahu kalau sampai sejauh itu (gaya hidup atau kepemilikan aset). Setahu kami dia biasa-biasa saja," jelasnya.

Namun menurut warga, kasus ini terkuak semenjak awal masa pandemi, yang mana warga tidak bisa menarik tabungannya di LPD.

"Warga tidak bisa tarik tabungan. Janjinya pihak LPD akan mengangsur, saya sendiri tidak tahu bagaimana pengelolaan di LPD (Dawan Klod)," ungkapnya.

Sebelumnya seorang warga Dawan Kelod I Kadek Budadarma menjelaskan, dirinya memiliki tabungan Rp 52 juta di LPD Desa Adat Dawan Klod.

Sejak bulan Februari ia hendak menarik tabungannya untuk memperbaiki rumah.

Hanya saja sampai saat ini, ia tidak bisa menarik uangnya.

Padahal ia sudah berkali-kali menyambangi LPD Dawan Klod.

"Saya laporkan apa adanya (ke polisi). Saya menarik uang saya sendiri tidak bisa sejak Februari lalu. Sudah berkali-kali saya datang ke LPD," ungkap Kadek Budarma.(*).

Baca juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana di LPD Dawan Kelod Klungkung, Ketua LPD Dawan Klod Ditahan

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved