Berita Bali

Penyimpangan Dana LPD Marak, DPRD Bali Minta Dilakukan Audit Tiap Tahun

Penyimpangan atau penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Provinsi Bali marak terjadi di masa pandemi

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry - Penyimpangan Dana LPD Marak, DPRD Bali Minta Dilakukan Audit Tiap Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyimpangan atau penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Provinsi Bali marak terjadi di masa pandemi, bahkan sejak beberapa tahun lalu.

Karena itu, untuk mencegah semakin maraknya kasus seperti ini, perlu dilakukan pembenahan, diantaranya audit rutin terhadap LPD.

Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry mengaku prihatin dengan makin maraknya fenomena tersebut.

Ia menekankan, audit kepada lembaga keuangan berbasis desa adat tersebut harus terus dilakukan setiap tahun oleh akuntan publik.

Baca juga: Kantor LPD Dawan Klod Disegel Garis Polisi, Nasabah Tetap Ditagih Cicilan

Bagi LPD yang memiliki omset dan aset kecil, audit dapat dibantu melalui subsidi dari Pemprov atau Pemkab/Pemkot tempat LPD tersebut berada.

“Yang satu kan dari dulu saya selalu menekankan kalau LPD itu harus setiap tahun diaudit oleh akuntan publik. Jadi kalau LPD yang besar biayai sendiri. Kalau yang kecil, bisa dibantu pemerintah disubsidi,” katanya, Jumat 28 Mei 2021.

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan, pelatihan sumber daya manusia di LPD dan pengawasan di tingkat internal lembaga tersebut perlu dan harus terus diperkuat sebagai langkah deteksi dini dari adanya penyelewengan keuangan yang merugikan masyarakat.

“Yang kedua memang sistem pelatihan mekanisme pengawasan di internal itu terus diperkuat, ya pembinaan-pembinaan itu harus intensif yang muaranya pada pencegahan,” tegasnya.

Politikus yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Bali ini menyebutkan, penyelewengan tersebut terjadi akibat banyaknya LPD yang justeru melenceng dari core business atau aktivitas utama bisnisnya sebagai lembaga keuangan.

Sugawa Korry mencontohkan, adanya LPD yang justeru mengembangkan aktivitas bisnisnya di bidang properti.

Padahal, menurutnya, banyak pengurus LPD yang tidak memiliki kualifikasi terkait hal tersebut.

Sehingga membuat kerugian dan adanya penyelewengan dana masyarakat yang dititipkan di LPD.

Ia menyebutkan, apabila ada pengawasan internal dan audit yang rapi, Sugawa Korry menyebut, hal tersebut bisa dicegah.

“Sekarang sudah terjadi baru kelimpungan. Ini yang terjadi itu kan penyimpangan sejak awal tujuan. Misalnya dia tidak bisa keluar dari core bussines-nya sebagai lembaga keuangan. Main kavling, misalnya. Itu kan sudah jauh. Ini tidak tercegah sejak awal. Kalau misalnya ada deteksi dini dengan audit kan bisa dicegah,” ungkapnya.

Terkait banyaknya masyarakat yang merasa kerugian dengan adanya penyelewengan dana tersebut, Sugawa Korry mengatakan, penyelamatan LPD dalam waktu dekat adalah melakukan pengawasan ketat dalam keuangan LPD melalui langkah-langkah persuasif.

Selain itu, bagi oknum LPD yang melakukan penyelewengan keuangan tersebut, maka pihaknya mendukung untuk dibawa ke jalur hukum.

“Ya harus pengawasan ketat, kedua melakukan langkah-langkah persuasif, kemudian hukum terhadap yang melakukan penyimpangan. Kami di Partai Golkar akan melindungi betul lembaganya, desa adat dan lembaganya, bukan orang-orangnya,” paparnya.

Saat disinggung mengenai langkah yang akan dilakukan DPRD Bali terkait fenomena tersebut, Sugawa Korry mengaku, pihaknya akan meminta komisi terkait, yakni Komisi II yang membidangi keuangan, termasuk LPD untuk melakukan langkah-langkah membantu masyarakat, seperti hearing atau dengar pendapat dengan berbagai stakeholder terkait.

Seperti diberitakan, kasus penyelewengan dana LPD marak belakangan ini. Kasus yang terbaru adalah di LPD Dawan Klod Klungkung yang menyebabkan kerugian nasabah diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.

Ketua di lembaga keuangan tersebut Ni Komang Wirianti juga telah ditahan Reskrim Polres Klungkung.

Di Kabupaten Tabanan, I Made Kartayasa alias Amon (42), yang bekerja sebagai petugas keliling di LPD Desa Pekraman Batungsel, Pupuan,diadili karena menilep dana LPD Batungsel sejak 2009 hingga 2017 senilai Rp 913 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah mejatuhkan putusan pidana penjara selama enam tahun terhadap terdakwa Kartayasa, Rabu 26 Mei 2021.

Di Kabupaten Buleleng, Kejaksaan Negeri Singaraja sedang menyelidiki kasusu dugaan penyelwengan dana LPD Anturan dengan memeriksa sedikitnya 16 saksi, baru-baru ini.

Dari pemeriksaan itu, pihaknya menemukan fakta baru, barupa kredit fiktif.

Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, AA Jayalantara enggan membeberkan kerugian yang terjadi dalam kasus ini karena masih tahap penyelidikan.

"Saat kami memeriksa nasabah, ada yang mengaku kreditnya sejatinya sudah lunas sekitar tahun lalu, namun di pembukuan LPD masih tercatat memiliki kredit. Jadi ada indikasi seorang oknum darimenggunakan uang milik nasabah itu untuk keperluan pribadinya. Ini akan kami dalami lagi," ucapnya, beberapa hari lalu.

Beberapa waktu lalu, Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan menyebutkan, kredit yang tergolong macet saat ini mencapai Rp 43,7 miliar dengan 1.464 debitur.

Sementara yang diragukan, mencapai Rp 1,94 miliar dari 56 debitur.

Baca juga: Banyak Kasus Penyelewengan Dana LPD, Wakil Ketua DPRD Bali Minta LPD Diaudit Setiap Tahun

Dan kredit dengan kategori kurang lancar Rp 150 miliar lebih, dengan 155 debitur.

Di Kabupaten Badung, setidaknya ada dua kasus LPD yang telah memasuki pengadilan. LPD Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi dan LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.

Dalam kasus ini, Ketua LPD Kapal I Made Ladra (53), kolektor, dan tiga mantan pengawas periode 2008-2016 divonis masing-masing 12 tahun penjara karena menilep dana LPD yang mengakibatkan kerugian Rp 15 miliar lebih.

Selanjutnya, LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang ditangani Kejaksaan Negeri Badung, beberapa tahun lalu, ditemukan kerugian keuangan Rp 5 miliar lebih.

Pada kasus LPD Kekeran ini melibatkan Ketua LPD I Wayan S, Tata Usaha Ni Ketut A, dan Kasir pada LPD I Made WW.

Selain kedua LPD tersebut, saat ini masih ada beberapa LPD yang masih dalam pemeriksaan jajaran Reskrim dan Tipikor Polres Badung.

Salah satu LPD yang kini masih menjadi bidikan Polres, lantaran diduga adanya penyelewengan dana yakni LPD Ambengan Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal.

Bahkan sebelumnya Kasat Reskrim Polres Badung saat masih dijabat AKP Laorens R Heselo SH SIK sudah melakukan pembidikan terhadap LPD tersebut.

Hanya saja sampai saat ini kabarnya masih dalam tahap penyelidikan. Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, saat dikonfirmasi, Jumat 28 Mei 2021, tidak menampik, jika jajaran Reskrim yang sebelumnya dipimpin AKP Laorens R Heselo SH SIK memeriksa LPD Ambengan.

Hanya saja sampai dimana kasusnya dirinya enggan membeberkannya, lantaran harus dikonfirmasi dulu.

Bupati Setuju Audit

Maraknya kasus penyimpangan dana LPD di Bali tidak bisa dipungkiri. Bahkan khusus di kabupaten Badung pun sebelumnya sudah ada kasus LPD sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Tidak jarang pegawai LPD malah menggunakan dana sampai ratusan miliar, sehingga mengakibatkan adanya kerugian nasabah.

Kondisi itu pun menjadi perhatian Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang meminta LPD yang ada di Badung perlu dilakukan audit.

"Sebenarnya LPD ini adalah roda perekonomian di tingkat desa adat. Jadi yang berhak melakukan pengawasan adalah Desa Adat," ujar Giri Prasta, Jumat.

Pihaknya mengatakan, untuk LPD diinginkan transparansi proses neraca keuangan.

Bahkan dirinya meminta semua LPD yang ada di Badung harus dilakukan audit setiap dua tahun sekali.

"LPD wajib melaksanakan RAT (Rapat Aanggota Tahunan). Sehingga kita harapkan semua transparan dan manajemen LPD tersebut berjalan dengan bagus," bebernya.

Terkait dengan masalah LPD tersebut, kata Giri Prasta, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai laporan.

Bahkan tindakan yang dilakukan yakni tindakan adat maupun tindakan yang lain.

"Kalau berbicara masalah LPD itu sebenarnya, orangnya harus bagus, manajemennya harus bagus dan spiritualnya juga bagus," jelasnya sembari mengatakan manajemen wajib kini menggunakan program.

Baca juga: Polisi Tahan Ketua LPD Dawan Kelod Klungkung, Wirianti Gunakan Uang untuk Kebutuhan Sehari-hari

Politisi asal Pelaga Petang Badung itu mengakui LPD sejatinya memiliki Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang tidak kena pajak atau tidak berada di bawah naungan Bank Indonesia (BI).

"Jadi desa adalah yang harus memantau perkembangan LPD itu sendiri," katanya.

Di sisi lain, Bagian Perekonomian Badung sempat melakukan audit LPD di wilayahnya.

Setidaknya, 111 LPD yang telah diaudit dari sebanyak 122 LPD yang ada di Badung.

Hanya saja proses audit yang dilakukan sudah lama, yakni periode 2017-2018.

Kabag Perekonomian, AA Sagung Rosyawati mengatakan, upaya audit LPD itu sesuai arahan Bupati Badung agar pengelolaan LPD akan lebih baik mulai dari orang-orangnya, manajemennya maupun spiritualnya.

"Pada prinsipnya, Bapak Bupati berkeinginan agar pengelolaan LPD di Kabupaten Badung menjadi lebih baik. Salah satunya adalah dengan audit secara rutin," ujarnya.

Menurutnya, audit terhadap ratusan LPD telah dilakukan sejak 2017.

Dengan rincian di tahun 2017 dari target 91 LPD yang terealisasi 85 LPD, dilanjutkan pada 2018 yakni dari target 31 LPD terealisasi 26 LPD.

"Jadi ada total 111 LPD yang telah diaudit sisanya melakukan audit mandiri. Program ini dianggarkan APBD dan untuk kelanjutannya kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan perangkat daerah terkait dan melaporkan pada pimpinan," ujarnya.

Ditegaskan, audit LPD telah sesuai Perda Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Aturan ini mewajibkan LPD diaudit sekali dalam setahun.

"Audit yang dilakukan berdasarkan Perda LPD, yakni pada Pasal 20 menyatakan LPD wajib dilakukan audit satu kali dalam setahun. Audit dilakukan oleh Panureksa, LPLPD, dan Lembaga auditor yang ditunjuk. Apalagi, di Pasal 21 menyatakan pemerintah prov dan kab/kota dapat membiayai pembinaan umum dan pengawasan LPD melalui APBD," tungkasnya. (gil/gus)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved