Berita Denpasar
Residivis Pencurian Edarkan Sabu di Denpasar, Yudiantara Dituntut 15 Tahun Penjara
Bebas dari penjara seusai menjalani pidana kasus pencurian, tidak membuat Putu Yudiantara (31) tobat.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Yudiantara saat menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan. Residivis pencurian ini kembali diadili, karena terlibat tindak pidana peredaran narkotik.
Saat diinterogasi, ternyata terdakwa masih menyimpan sabu di kamar kos yang disewa di Jalan Pulau Ayu, Pedungan, Denpasar Selatan.
Penggeledahan pun berlanjut di kos itu, dan ditemukan kembali 18 paket sabu, 1 timbangan elektrik, dan 2 bendel plastik klip kosong.
Total ada 29 paket sabu dengan berat 193,74 gram netto yang berhasil disita petugas kepolisian.
Juga terdakwa mengaku mendapat paket sabu itu dari seseorang bernama Bro (DPO).
Terdakwa hanya bertugas mengambil, memecah dan mengedarkan kembali sesuai perintah Bro.
Dalam menjalankan pekerjaannya ini, terdakwa diupah Rp50 ribu dan mengkonsumsi sabu gratis. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali