Berita Denpasar

Residivis Pencurian Edarkan Sabu di Denpasar, Yudiantara Dituntut 15 Tahun Penjara

Bebas dari penjara seusai menjalani pidana kasus pencurian, tidak membuat Putu Yudiantara (31) tobat.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Yudiantara saat menjalani sidang tuntutan secara daring dari Lapas Kerobokan. Residivis pencurian ini kembali diadili, karena terlibat tindak pidana peredaran narkotik. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bebas dari penjara seusai menjalani pidana kasus pencurian, tidak membuat Putu Yudiantara (31) tobat.

Keluar dari penjara, ia justru terjun di dunia gelap peredaran narkotik.

Kini pria kelahiran Denpasar, 17 November 1989 sepertinya harus lebih lama menghuni sel penjara.

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun, karena dinilai terbukti terlibat peredaran sabu.

Terdakwa Yudiantara ditangkap beserta barang bukti 29 paket sabu seberat 193,74 gram netto. 

Baca juga: Ditangkap Usai Ambil Paket Narkotik di Badung Bali, Haris Dituntut 12 Tahun Penjara

Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU GA Surya Yunita dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Terdakwa Yudiantara dituntut penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Dewi Maria Wulandari saat dikonfirmasi, Sabtu, 29 Mei 2021.

Oleh JPU, Yudiantara dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Bali Nyaris Kecolongan Masuknya DMT, Narkoba yang Disebut Berbahaya hingga Halusinasi Bertemu Tuhan

Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, kata Dewi Maria Wulandari, bahwa perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Kami sudah berkoordinasi dengan terdakwa, dan sampaikan ke majelis hakim akan mengajukan pembelaan secara tertulis," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yudiantara ditangkap oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar di rumahnya, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat, 4 Maret 2021 sekitar pukul 10.45 Wita.

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu di Renon, Denpasar, Kade Surya Mohon Keringanan Pasca Dituntut 9 Tahun

Ditangkapnya terdakwa bermula dari laporan masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, terkait keterlibatan terdakwa dalam peredaran narkotik.

Lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan petugas kepolisian berhasil menangkap terdakwa saat tengah tidur di kamarnya.

Saat ditanyakan keberadaan narkotik yang disimpan, terdakwa langsung menunjukan tempat penyimpannya.

Selanjutnya digeledah, dan ditemukan 11 paket plastik klip berisi sabu siap edar.

Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Pria Asal Desa Pempatan Karangasem Dibekuk di Wilayah Bangli

 Saat diinterogasi, ternyata terdakwa masih menyimpan sabu di kamar kos yang disewa di Jalan Pulau Ayu, Pedungan, Denpasar Selatan.

Penggeledahan pun berlanjut di kos itu, dan ditemukan kembali 18 paket sabu, 1 timbangan elektrik, dan 2 bendel plastik klip kosong.

Total ada 29 paket sabu dengan berat 193,74 gram netto yang berhasil disita petugas kepolisian.

Juga terdakwa mengaku mendapat paket sabu itu dari seseorang bernama Bro (DPO).

Terdakwa hanya bertugas mengambil, memecah dan mengedarkan kembali sesuai perintah Bro.

Dalam menjalankan pekerjaannya ini, terdakwa diupah Rp50 ribu dan mengkonsumsi sabu gratis. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved