Berita Bali
Oknum Polisi Penganiaya LC Dicopot, Kapolda Bali: Kami Tak Lindungi Anggota yang Berbuat Salah
Kasus dugaan penganiayaan LC (ladies companion) atau pemandu lagu yang dilakukan oknum polisi di Grahadi Bali memasuki babak baru
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan penganiayaan LC (ladies companion) atau pemandu lagu yang dilakukan oknum polisi di Grahadi Bali, Kuta, Badung, Bali, beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Oknum polisi berinisial Iptu EW yang menjabat sebagai Kanit di Polresta Denpasar ini diberhentikan sementara dalam jabatan internalnya di kepolisian.
"Diberhentikan sementara dari jabatannya atau dicopot. Itu karena keberadaan dia di tempat hiburan. Itu dalam rangka apa (terkait oknum polisi di Grahadi). Apapun itu, kan secara kedisiplinan itu tidak boleh anggota ke tempat-tempat hiburan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dihubungi, Sabtu 29 Mei 2021.
Mengenai keputusan ini, ujar Kapolresta, sudah dilakukan sesuai standard operational procedure (SOP) yang berlaku atau sesuai aturan yang berlaku di Kepolisian, meskipun ada alasan ia menjelaskan, hal itu tidak dibenarkan.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi, Kapolda Bali: Kami Tidak Melindungi Anggota yang Salah
"Jadi ini merupakan wujud ketegasan (aturan Kepolisian) dari Pimpinan Polri, bahwa sudah dilarang anggota untuk mendatangi tempat-tempat itu. Nah terbukti dengan adanya informasi itu, dia (Iptu EW) mengakui ke tempat itu. Jadi untuk sementara kita copot dulu," tegas Jansen.
Mengenai kejadian itu, Kapolresta mengatakan, kasus ini tengah didalami Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Terkait pemberhentian sementara juga masih dipastikan lebih lanjut oleh Propam Polda Bali, jika nantinya oknum polisi itu memang terbukti bersalah Iptu EW akan dicopot dari posisi jabatannya.
Namun jika tidak terbukti bersalah, Jansen memastikan oknum polisi tersebut akan dikembalikan ke jabatannya semula.
"Kalau dinyatakan oleh Propam Polda Bali dia tidak bersalah, misalnya dia di sana itu dalam rangka tugas, ya dia bisa (harus) buktikan. Nanti kita akan anulir lagi (jabatannya)," tambah Jansen.
Selain itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan juga masih menunggu laporan dari korban bernama Maya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Iptu EW.
"Sampai saat ini, laporan dari korban belum kita terima. Sedangkan untuk dia (oknum polisi) sudah diproses," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra menegaskan, Polda Bali akuntabel dan transparan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau berbuat salah tidak sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dengan etika itu, akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, percayakan pada kami secara internal. Kami akan akuntabel, transparan dalam prosesnya," tegas Kapolda Bali, dalam sebuah acara di Kampus Unud, Denpasar, Sabtu.
Ia menjelaskan, oknum polisi yang diduga menganiaya wanita di tempat hiburan itu tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali.
"Dalam pemeriksaan provost tentunya ada tahap-tahap yang harus dikerjakan," ujarnya.