Berita Denpasar

Juknis PPDB Denpasar Hampir Rampung, Setelah 4 Juni Akan Disosialisasikan

Petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Kota Denpasar hampir rampung.

Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi PPDB 2019 -Juknis PPDB Denpasar Hampir Rampung, Setelah 4 Juni Akan Disosialisasikan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Kota Denpasar hampir rampung.

Kini hanya tinggal koordinasi dengan Komisi IV DPRD Kota Denpasar.

Kabid Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Komisi IV DPRD Kota Denpasar pada 2 Juni 2021 mendatang.

Baca juga: Kembali Berkantor di Desa, Bupati Banyuwangi Rapat Jemput Bola Pelajar Miskin Jelang PPDB

Selanjutnya, pada tanggal 4 Juni 2021 pihaknya akan diundang untuk mempresentasikan juknis yang telah dibuat tersebut.

“Setelah tanggal 4 Juni 2021 baru akan kami sebarkan dan sosialisasikan. Kami tinggal menunggu koordinasi dengan Komisi IV DPRD Denpasar,” kata Wiratama saat dihubungi Senin, 31 Mei 2021.

Teknis PPDB tahun ini menggunakan sistem online dan prosesnya masih sama dengan tahun 2020 lalu.

Baca juga: PPDB di Buleleng Dilaksanakan Secara Online, Pihak Sekolah Akan Fasilitasi Pendaftaran

Di mana dalam penerimaan siswa, dirancang empat jalur, yakni jalur prestasi, perpindahan tugas orangtua, afirmasi, serta zonasi.

Untuk jalur zonasi dibagi ke dalam dua kategori yakni kategori umum dan kategori dampak sosial atau Covid-19.

Untuk tingkat SMP, kuota jalur zonasi yakni 70 persen.

Sedangkan 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 23 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik.

Baca juga: PPDB 2021 SD dan SMP di Bangli Akan Gunakan Aplikasi Khusus

Khusus untuk dampak sosial, kriterianya yakni yang terkena dampak sosial Covid-19 seperti orangtuanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang orangtuanya dirumahkan.

Sedangkan kuota anak guru yang dimaksud yakni anak kandung dari guru yang tengah mengajar di SMP di Kota Denpasar.

“Harus anak kandung, tidak boleh keponakan atau keluarga lainnya. Itu sebagai bentuk apresiasi bagi guru SMP yang mengajar di Denpasar,” katanya.

Baca juga: PPDB Selalu Jadi Masalah, Komisi IV DPRD Bali Panggil Disdikpora Bali

Untuk pendaftaran rencananya akan dimulai per 18 Juni mendatang.

Untuk jadwal pendaftaran dimulai dari jalur prestasi pada 18 – 23 Juni 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved